Dispora Jadikan GOR Kadrie Oening One Stop Sport Service

ADVETORIAL – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang melaksanakan program kegiatan yang menjadikan Gelanggang Olahraga (GOR) Kadrie Oening sebagai One Stop Sport Service. Tujuannya guna menjadikan GOR Kadrie Oening sebagai tempat yang representatif bagi masyarakat Kaltim, khususnya Kota Samarinda, untuk berolahraga, berekreasi, berkegiatan, berbelanja, berwirausaha dan beribadah pada satu kesatuan kawasan.

Demikian hal itu diungkapkan Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma (AHK) kepada awak media usai menyampaikan arahannya pada acara Rembuk Pemuda Kaltim 2024, di Aula Dispora, Kompleks GOR Kadrie Oenieng Samarinda, Sabtu  (7/12/2024). “Maka kita (Dispora) di sini akan menciptakan One Stop Sport Service, artinya kita bisa melakukan olahraga, berkegiatan, berbelanja, berusaha dan beribadah bahkan mandi, bisa dilakukan hanya pada satu kawasan, GOR Kadrie Oening ini. Makanya masjidnya kita perbaiki supaya lebih bagus dan nyaman lagi dipakai beribadah oleh masyarakat,” tutur AHK.

Dia kemudian menggambarkan, setelah berolahraga orang langsung bisa mandi, kemudian salat dan setelah itu lanjut berbelanja di mal, demikianlah One Stop Sport Service. Tujuan dari One Stop Sport Service ini terang Agus Hari Kesuma, adalah untuk menyediakan kawasan beraktivitas masyarakat di satu tempat terintegrasi sehingga lebih terkonsentrasi dan mengurangi dampak sosial dan meningkatkan perekonomian serta memasyarakatkan olahraga. Selain itu memfungsionalkan Komplek Gelanggang Olahraga Kadrie Oening sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat dan dapat menghasilkan pendapatan daerah.

“Semua bangunan yang ada di sini akan kita fungsikan. Seperti kantor lama akan kita fungsikan sebagai tempat pertemuan dan guest house, asrama atlet atau hotel atlet juga akan kita fungsikan juga karena sudah kita bersihkan dan tinggal menunggu Pergub (Peraturan Gubernur) yang mengatur tarif sewanya atau bisa jadi kita akan bekerja sama dengan pihak ke tiga untuk pengelolaannya,” tutup AHK. [] Penulis: Himawan Yokominarno / Editor: Agus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *