Dispora Kaltim Akan Alihfungsikan Kantor Lama Jadi Guest House
SAMARINDA – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengalih fungsikan kantor lama yang kini tidak ditempati karena telah pindah ke gedung baru, menjadi guest house modern dengan tambahan sejumlah fasilitas dan terintegrasi.
“Kalau gedung kantor Dispora lama itu memang ada sebagian ruangan dijadikan guest house karena meningkatnya penggunaan stadion madya maka perlu ada tempat pilihan atlet jika ingin melakukan aktivitas atau menginap,” ujar Koordinator Perencanaan, Dispora Kaltim Akhmat Juanda saat ditemui awak media di Kantor Dispora Kaltim, Jalan KH Wahid Hasim, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Samarinda, Senin (25/11/2024).
Dia menjelaskan, alihfungsi itu bertujuan untuk menyediakan tempat akomodasi yang dapat mendukung berbagai kegiatan atlet yang kerap digelar di kawasan Gelanggang Olahraga (Gelora) Kadrie Oening dengan berbagai pilihan menyesuaikan anggaran yang dimiliki.
“Banyak pilihan, mau yang punya modal sedikit lebih tinggi mungkin di hotel atlet, anggaran yang menengah dapat mengambil asrama dan ingin yang paling rendah guest house karena bentuknya semacam barak,” kata Juanda, sapaan akrabnnya ini.
Dilanjutkan Juanda, aula gedung akan diubah menjadi ruang rapat atau pertemuan namun masih dapat digunakan untuk beragam kegiatan keolahragaan, sehingga aula terintegrasi dengan guest house dan yang akan disewakan guest hosenya saja.
“Penggunaan aulanya tetap seperti sekarang, jadi kalau ada acara-acara pemerintah maupun acara organisasi yang menjadi mitra Dispora tetap bisa dilaksanakan karena yang mungkin kalau dikomersilkan hanya guest house,” tutur Juanda.
Dia mengungkapkan, renovasi gedung lama Dispora Kaltim akan menjadi langkah awal sebelum dilakukan penilaian kelayakan. Setelah renovasi selesai, Dispora akan menentukan tarif melalui Peraturan Daerah (Perda) yang melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.
“Diatur melalui Perda nantinya dan pembahasannya pasti secara paralel tidak diputuskan Dispora sendiri serta diselesaikan dulu renovasi bangunannya, nanti dinilai BPKAD dan Bapenda baru ditentukan harganya,” tutup Juanda. *
Penulis: Guntur Riyadi / Editor: Agus