Dispora Kaltim Pastikan Stadion Terbuka dan Bebas Pungutan

ADVERTORIAL – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kembali menjadi sorotan publik. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dispora Kaltim, Junaidi, memastikan bahwa dua stadion besar yang dikelola pemerintah provinsi saat ini telah dibebaskan dari segala bentuk pungutan, termasuk biaya masuk dan parkir. Kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian dan bertujuan memberikan akses lebih luas kepada masyarakat.
“Tidak ada biaya masuk di dalam kawasan lagi, begitu juga dengan parkir,” tegas Junaidi saat dijumpai di Kadrie Oening Tower, Samarinda, Senin (14/07/2025) siang.
Menurut Junaidi, jika ada pihak yang masih memungut uang dari masyarakat yang datang ke stadion, maka tindakan itu jelas melanggar hukum karena tidak memiliki dasar legal. Ia menyatakan bahwa pungutan semacam itu dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). “Jadi kalau seandainya teman-teman wartawan melihat, tolong di foto karena tidak ada legalitasnya karena itu sudah termasuk pungli,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Dispora Kaltim tidak pernah mengeluarkan izin ataupun memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk melakukan pungutan di kawasan stadion. “Dan kami Dinas Pemuda dan Olahraga dari unsur Pemerintah Kalimantan Timur itu tidak melegalkan itu,” lanjutnya.
Dalam upaya menjaga ketertiban dan transparansi, Junaidi juga mengajak masyarakat serta awak media untuk berperan aktif dalam pengawasan lapangan. Ia menyebut, dokumentasi berupa foto dari warga yang mendapati praktik pungli dapat menjadi bahan tindak lanjut Dispora. “Jadi silakan di foto apabila terjadi pungli dan serahkan kepada kami fotonya, kami akan tindak lanjut,” ucapnya.
Ia bahkan mengungkapkan telah menerima aduan dari beberapa wartawan terkait pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di kawasan Stadion Sempaja pada akhir pekan lalu. “Saya ada beberapa kemarin wartawan juga yang mengadu dengan saya, bahwasanya hari Minggu di stadion Sempaja ada yang memungut parkir,” ungkapnya.
Namun demikian, Junaidi mengaku belum mengetahui secara pasti siapa yang melakukan pungutan tersebut. Ia menyatakan akan menelusuri lebih lanjut dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan jika terbukti ada oknum dari internal dinas yang terlibat. “Saya tidak tahu dari mana, makanya saya bilang tolong di foto, kalau itu misalnya dari oknum kami, kami akan panggil dan akan tindak,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa semua bentuk pungutan di stadion tanpa dasar hukum tidak sah. “Karena itu tidak ada legalitasnya dan kami tidak tahu dan tidak menyuruh untuk hal tersebut,” tandas Junaidi.
Sebagai penutup, Junaidi meminta kerja sama seluruh lapisan masyarakat untuk turut menjaga fasilitas olahraga dari praktik pungli yang merusak pelayanan publik. “Jadi tolong juga dibantu pengawasan juga dari masyarakat agar tidak terjadi pungli, saya berharap dari teman-teman juga bisa bantu,” tutupnya.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan ruang olahraga yang inklusif dan bebas hambatan akses, serta mendorong partisipasi aktif publik dalam menjaga transparansi pengelolaan fasilitas umum.[]
Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Aulia Setyaningrum