Dispora Kaltim Perkuat Disiplin ASN

ADVERTORIAL – Upaya menegakkan budaya kerja yang profesional dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus dilakukan. Salah satu langkah konkret terlihat dalam penegasan yang disampaikan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Sri Wartini, saat memimpin apel pagi di halaman Kadrie Oening Tower, Samarinda, Selasa (17/06/2025).
Dalam arahannya, Sri Wartini kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dispora mengenai pentingnya mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan. “Jadi, mohon, mungkin nanti dari PPID, ya, kalau jam 04.00 itu dibikinnya, kloning, ‘Ring’, kita absen, itu silakan bekerja lagi kalau mau pulang-pulang, ini kita mengingatkan aja,” ujarnya di hadapan para pegawai.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan jam masuk dan pulang kantor bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab moral sebagai penerima tunjangan kinerja dan sebagai wujud pengakuan atas profesionalitas ASN. “Artinya, supaya ini yang harus kita lakukan, jam 07.30 bunyi, ‘Ring!’, gitu, jam eh, 04.00, ya, jam 04.00 bunyikan juga, kalau bisa itu seperti kalau kita hari Selasa, ya, menyanyikan lagu Indonesia Raya, ya kayak gitu,” tutur Sri Wartini.
Penggunaan pengingat seperti lonceng atau alarm, menurutnya, merupakan cara sederhana namun efektif untuk membangun kesadaran kolektif serta memperkuat budaya kerja yang disiplin dan konsisten. “Enggak apa-apa, kita saling mengingatkan, tetapi memang itulah karena selama ini kita kan datang, gitu,” ujarnya.
Sri Wartini juga menyoroti kecenderungan fleksibilitas waktu kerja yang selama ini terjadi. Ia menegaskan bahwa hal tersebut perlu diperbaiki demi menjaga integritas ASN. “Tapi, enggak apa-apa, karena memang itu yang harus kita lakukan karena yang kita terima. DRPP, itu yang tunjukkan, tunjukkan itu kita terus kita terus enggak ada lagi tujuan lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ketentuan jam kerja yang berlaku sudah diatur secara tegas. Praktik pemberian izin tanpa prosedur resmi tidak dibenarkan karena hak cuti sudah diakomodasi dalam aturan. “Masuk jam 07.30, pulang jam 04.00, kalau izin itu sebenarnya tidak diatur karena izin itu sudah tidak boleh, karena kita punya hak cuti,” tegasnya.
Sri Wartini merujuk pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 23 Tahun 2020 sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan aturan disiplin kepegawaian di lingkungan Pemprov Kaltim. “Ya, mau potong cuti, makanya di dalam eh Pergup 23-20, enggak ada izin enggak ada potong cuti,” ucapnya.
Di akhir penyampaiannya, ia berharap seluruh pegawai Dispora Kaltim semakin memperkuat integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Dengan penerapan budaya kerja yang lebih tertib dan profesional, ia optimistis pelayanan publik di Kaltim akan semakin berkualitas. []
Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Enggal Triya Amukti