Dispora Optimalkan Wisma Atlet Jadi Fasilitas Layanan Publik

ADVERTORIAL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui surat keputusan Gubernur secara resmi menunjuk PT Migas Mandiri Pratama (MBS), perusahaan daerah milik Pemprov Kaltim, untuk mengelola Wisma Atlet atau yang juga dikenal sebagai Hotel Atlet. Penunjukan ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2025, sebagai bentuk langkah strategis untuk menghidupkan kembali fungsi fasilitas tersebut pascainsiden kebakaran.
Hal ini diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dispora Kaltim, Junaidi, saat dijumpai di Kadrie Oening Tower, Senin (14/07/2025). Ia menyampaikan bahwa penunjukan PT MBS dilakukan berdasarkan surat keputusan resmi dari Gubernur. “Jadi Wisma Atlet ini tertanggal 1 Juli itu ada surat Gubernur, surat penunjukan, dalam bentuk SK Gubernur menunjuk kepada PT MBS, Perusda Kaltim, untuk melakukan pengelolaan terhadap Wisma Atlet atau yang lebih dikenal tuh Hotel Atlet,” ujar Junaidi.
Wisma Atlet saat ini telah kembali dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Fasilitas itu dinyatakan siap dipakai setelah dilakukan pembenahan menyusul peristiwa kebakaran yang sempat menghentikan operasionalnya. “Langkah-langkah selanjutnya, sekarang ini Wisma Atlet tersebut sudah bisa digunakan, setelah pasca insiden kebakaran kemarin,” jelas Junaidi.
Terkait kerja sama yang berlaku, Junaidi menerangkan bahwa dasar pengelolaan adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah provinsi dan PT MBS. “Perjanjian Kerja Sama (PKS) dibuat dengan pemerintah provinsi dan surat penunjukan dari Gubernur itu tertanggal 31 Juni 2025,” katanya.
Saat ini, proses serah terima aset masih berlangsung dan dituangkan melalui berita acara resmi. Meski demikian, pengelolaan oleh PT MBS ini bersifat sementara, dan akan dievaluasi di kemudian hari untuk menentukan model pengelolaan jangka panjang. “Pengelolaan itu bersifat sementara yang dilakukan oleh PT MBS tersebut,” ujarnya.
Menyoal kontribusi terhadap kas daerah, Junaidi menegaskan bahwa tidak ada kontribusi tetap karena PT MBS merupakan BUMD. Sistem yang digunakan dalam pengelolaan ini adalah bagi hasil, bukan pendapatan tetap. “Tidak ada kontribusi tetap, artinya yang masuk kas daerah langsung, yang ada bagi hasil sistemnya,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa masa kerja sama awal ditetapkan selama satu tahun. Setelah itu, pemerintah daerah akan mempertimbangkan kelanjutan skema ini, termasuk kemungkinan melakukan lelang terbuka. “Untuk jangka waktu proses kerjasamanya satu tahun, nanti untuk selanjutnya apakah ada perpanjangan penunjukan atau ada dilakukan beauty contest dan lain sebagainya, belum tahu,” tambah Junaidi.
Di akhir pernyataannya, Junaidi mengingatkan pentingnya pemanfaatan optimal Wisma Atlet untuk pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, fasilitas tersebut harus kembali berperan sebagai sarana publik yang bermanfaat luas. “Yang jelas Wisma Atlet ini dapat difungsikan atau dioptimalkan untuk pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya.[]
Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Aulia Setyaningrum