Dispora Tegakkan Pergub Disiplin ASN

ADVERTORIAL – Upaya membangun budaya kerja yang lebih tertib dan profesional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus dilakukan. Salah satunya ditunjukkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim yang saat ini gencar memperkuat disiplin kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui pengawasan yang lebih ketat.

Sekretaris Dispora Kaltim, Sri Wartini, saat memimpin apel pagi di halaman Kadrie Oening Tower, menyampaikan bahwa langkah pengawasan dan pemotongan tunjangan yang diberlakukan saat ini bertujuan mendorong kedisiplinan serta membentuk budaya kerja yang positif di lingkungan pemerintahan. “Jadi, kemudian ada beberapa hal terkait dengan mungkin Bapak Ibu, satu dua hari ini mungkin membaca atau berdiskusi, kenapa saya dipotong, kenapa dipotong,” ujar Sri Wartini di hadapan para pegawai.

Sri Wartini menegaskan bahwa ketentuan ini berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2020 tentang kedisiplinan pegawai. Ia menyebutkan, kebijakan tersebut sebenarnya telah lama berlaku, namun kini lebih ditegakkan mengikuti arahan pimpinan daerah yang baru. “Nah, inilah bentuk komitmen pimpinan kita bahwa sesuai dengan surat, Pergup ya, Nomor 23 Tahun 2020, bahwa sebenarnya memang kita harus disiplin,” ungkapnya.

Menurutnya, penguatan pengawasan selama beberapa waktu terakhir juga tidak terlepas dari peran aktif Inspektorat Provinsi. Dalam sepuluh hari terakhir, Inspektorat melakukan pemantauan kehadiran dan kinerja pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). “Ya, kebetulan aja dengan pemimpin yang baru ini, seluruh OPD artinya, dapat stressing,” tambah Sri Wartini.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar ASN, melainkan akan melibatkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) mulai bulan depan. “Kemungkinan mulai bulan depan juga, bulan Mei, yang P3K juga akan dilakukan prosesnya,” ujarnya.

Selain itu, Sri Wartini mengimbau seluruh pegawai agar menjalankan ketentuan jam kerja sesuai edaran terbaru yang telah dikeluarkan. “Jadi, saya mohon sesuai dengan edaran yang baru, bahwa kita masuk jam 07.30, absen jam 04.00,” ucapnya.

Di balik berbagai langkah penegakan aturan tersebut, Sri Wartini berharap agar semua pihak dapat memahami bahwa tujuan utamanya bukan sekadar soal pemotongan tunjangan, melainkan membangun kesadaran kolektif akan pentingnya kedisiplinan dalam bekerja. “Dengan adanya penegasan ini, diharapkan seluruh pegawai Dispora Kaltim dapat semakin meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, sejalan dengan komitmen pimpinan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan profesional,” tutup Sri Wartini. []

Penulis: Putri Aulia Maharani Penyunting: Enggal Triya Amukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *