Dispora Tutup Jalur Lingkar untuk Kendaraan

ADVERTORIAL – Komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman kembali ditunjukkan melalui langkah tegas Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim). Sejak awal Juni 2025, jalur lingkar Stadion Glora Kadrie Oening resmi diberlakukan sebagai zona bebas kendaraan bermotor.
Kebijakan ini bukan hanya ditujukan untuk masyarakat umum, namun dimulai dari internal Dispora dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang mengelola kawasan stadion. Seluruh aparatur diminta memberi contoh kedisiplinan dengan tidak menjadikan jalur tersebut sebagai akses kendaraan pribadi.
Dalam apel pagi yang digelar pada Selasa (03/06/2025), Kepala UPTD Dispora Kaltim, Junaidi, menyampaikan langsung instruksi dari Kepala Dinas yang melarang kendaraan bermotor melintasi jalur lingkar stadion, kecuali dalam kondisi tertentu. “Terkait masalah kedisiplinan di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga termasuk didalamnya di UPTD, Stadion Glora Kadrie Oening ini saya ingin beritahukan dan ingin sampaikan, berdasarkan perintah bapak kepala dinas bahwasannya kawasan lingkar stadion ini sudah tidak bisa masuk kendaraan,” Jelasnya.
Selama ini, kawasan lingkar stadion menjadi salah satu ruang publik favorit bagi warga Samarinda. Warga memanfaatkan area tersebut untuk jogging, berjalan santai, hingga senam pagi. Oleh sebab itu, keberadaan kendaraan bermotor dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna.
Dispora tetap memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Misalnya, kendaraan hanya boleh masuk apabila digunakan untuk keperluan mendesak, seperti membawa barang berat atau keperluan dinas yang tidak dapat dilakukan tanpa kendaraan. “Jadi saya berharap bapak ibu sekalian dan teman-teman sekalian bisa juga ikut menjaga, jangan memberikan contoh setiap harinya kalau pulang misalnya menggunakan jalan lingkar terkecuali jika urgen. Urgen yang dimaksudkan, kita menggunakan kendaraan apabila ada sesuatu yang memang tidak bisa kita lakukan dengan berjalan kaki,” Tambahnya.
Kebijakan ini juga bertujuan menghilangkan kebiasaan menjadikan jalur lingkar sebagai jalan pintas pulang kantor. Pegawai diharapkan menjadi teladan agar masyarakat turut menaati peraturan tersebut. “Jadi di daerah lingkar stadion yang biasa kita gunakan untuk jogging atau digunakan masyarakat untuk jogging tidak ada kendaraan yang lalu-lalang, disitu jadi kita tutup semoga ini bisa ditaati bapak ibu sekalian bisa jadi contoh untuk masyarakat,” Tutup Junaidi.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Dispora Kaltim berharap kawasan stadion menjadi lingkungan olahraga yang lebih aman, nyaman, dan tertib. Penataan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada internal instansi, tetapi juga memberi contoh baik bagi masyarakat dalam menjaga ruang publik bersama. []
Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Aulia Setyaningrum