Distribusi Bantuan Lambat, Baharuddin Kritik Sistem Terpusat

ADVERTORIAL – Ketimpangan dalam distribusi bantuan untuk sektor pertanian dan perkebunan kembali mendapat sorotan. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, menilai bahwa selama ini pemerintah daerah hanya berperan sebagai pengawas, tanpa memiliki kewenangan langsung dalam penyaluran bantuan karena seluruh pengelolaannya dipegang oleh pemerintah pusat.
“Banyak usulan pertanian, tapi kami tidak membahas karena aturan kebijakan bantuan tanaman pangan dan perkebunan itu diambil alih oleh pusat,” ungkap Baharuddin ketika ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Jumat (12/07/2025).
Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan bahwa keterlambatan realisasi bantuan seringkali membuat kebutuhan petani di daerah tidak terlayani secara optimal. Permintaan bantuan, baik berupa benih, pupuk bersubsidi, maupun alat pertanian, harus menunggu proses panjang karena harus disampaikan ke tingkat pusat terlebih dahulu.
“Saya yakin pusat tidak mampu membantu semua apa yang menjadi kebutuhan petani dan nelayan di Kaltim,” ujar Baharuddin, yang mewakili daerah pemilihan Kutai Kartanegara.
Ia mendorong adanya perubahan dalam regulasi yang mengatur kewenangan bantuan pertanian agar provinsi dan kabupaten/kota memiliki otonomi dalam mengatur anggaran dan penyaluran bantuan sesuai dengan kondisi lokal.
“Kami meminta pasal yang mengatur itu diganti dan kewenangannya dikembalikan ke daerah, artinya provinsi dan Kabupaten/Kota bisa menganggarkan sendiri,” tegasnya.
Menurut Baharuddin, keterbatasan bantuan dari pemerintah daerah bukanlah bentuk ketidakpedulian, melainkan akibat dari aturan yang tidak memberikan ruang bagi daerah untuk bertindak langsung.
“Petani, kami mohon maaf bukan berarti tidak mau memberikan bantuan, tetapi aturan itu yang mengharuskan kami tidak bisa membantu, kami sangat ingin membantu langsung kalau kewenangan dikembalikan,” jelasnya.
Ia juga berharap pemerintah pusat segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang ada agar bantuan pertanian bisa lebih tepat sasaran dan tidak lagi terhambat oleh birokrasi. Selain itu, ia menilai desentralisasi kewenangan akan meningkatkan responsivitas terhadap kebutuhan petani, terutama dalam hal distribusi pupuk dan penyediaan alat pertanian.
“Kami berharap supaya kewenangan itu dikembalikan ke Pemprov dan Kabupaten/Kota, karena Saya yakin pusat tidak mampu membantu semua apa yang menjadi kebutuhan petani,” pungkasnya.
Seruan tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah pusat untuk memperkuat peran daerah dalam pembangunan sektor pertanian secara menyeluruh dan berkelanjutan.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum