Dituding Gelapkan Uang Titipan, Ini Klarifikasi Kajari Pontianak
PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Sejak jadi isu liar terkait tudingan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pontianak tentang dugaan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menggelapkan titipan uang Perkiraan Kerugian Negara (PKN) pada proyek rehabilitasi unit penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Siantan tahap IV tahun anggaran 2021, akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak Aluwi, SH, MH buka suara.
Menurut Kajari Pontianak, Aluwi, karena saat ini dalam proses persidangan, maka hal tersebut menjadi wewenang Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
“Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke PN Pontianak dan dalam proses persidangan, tentu hal tersebut menjadi wewenang PN Pontianak,”tegas Aluwi kepada media di kantornya, Senin (2/12/2024).
Aluwi mengakui bahwa memang ada penyitaan uang PKN sebesar Rp.2,4 milliar oleh pihak Kejari Pontianak.
“Saya rasa kenapa lalu terjadi perubahan, karena ini masih proses persidangan biar dalam persidangan nanti dijelaskan,”ujar Aluwi didampingi Kasi Intelijen Dwi Setiawan Kusumo, SH.
Masih kata Aluwi, barang bukti berupa uang tersebut kini dititipkan ke rekening titipan ke salah satu bank pemerintah, sesuai aturan tanpa administrasi dan tidak berbunga.
Kajari kembali menegaskan bahwa kasus tersebut saat ini menjadi wewenang PN Pontianak, bukan ranahnya Kejari Pontianak.
“Uang tersebut menjadi barang bukti untuk pembuktian jaksa di persidangan,”papar Aluwi.
Disinggung tentang akan ada pihak yang akan melaporkan Kejari Pontianak ke Bareskrim Polri, Komisi Kejaksaan, dan Jamwas Kejagung, Kajari menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk melaporkan.(Ril)