Dituding Praktik Ilmu Hitam, Perempuan di Probolinggo Jadi Korban Amuk Massa dan Teror Bom Ikan

PROBOLINGGO – Seorang perempuan berinisial A (48), warga Desa Sumber Duren, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi korban amuk massa setelah dituduh melakukan praktik perdukunan atau santet oleh warga sekitar.
Tuduhan tersebut berujung pada aksi kekerasan, termasuk pelemparan bondet (bom ikan rakitan) ke rumah korban.
Kuasa hukum korban, Reza Ardena, menyatakan bahwa kliennya telah melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian setelah rumahnya mengalami kerusakan akibat serangan brutal dari warga yang terprovokasi.
“Awalnya rumah klien saya dilempari batu hingga kaca jendela pecah. Tak lama setelah itu, pelaku melempar bondet yang hampir mengenai korban secara langsung,” ungkap Reza dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Reza menambahkan bahwa sejumlah perabotan rumah rusak berat akibat ledakan tersebut.
Ia menduga serangan dilakukan secara terencana oleh oknum warga yang termakan isu tak berdasar.
“Ini bukan hanya penganiayaan, tapi bentuk ancaman serius terhadap keselamatan jiwa dan pelanggaran hukum berat. Klien kami tidak pernah terbukti melakukan praktik yang dituduhkan. Ini jelas bentuk fitnah dan persekusi,” tegasnya.
Peristiwa terjadi pada Kamis (22/5/2025) malam, saat suasana di desa mendadak mencekam. Massa yang tergabung secara spontan mendatangi rumah korban, meneriakkan tuduhan santet, dan memicu kerusuhan.
Saat ini, korban dalam kondisi trauma dan tinggal sementara di lokasi yang dirahasiakan demi alasan keamanan.
Pihak kepolisian dari Polres Probolinggo telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, termasuk mengidentifikasi pelaku pelempar bondet.
Kepala Kepolisian Resor Probolinggo, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan keterangan resmi.
Namun, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pemanggilan saksi.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan masih maraknya kekerasan berbasis kepercayaan di sejumlah daerah.
Pemerhati hukum dan hak asasi manusia di Jawa Timur mengingatkan bahwa persekusi atas dasar tuduhan mistis merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat dijerat dengan pasal pidana terkait percobaan pembunuhan serta perusakan barang.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Probolinggo juga telah diminta untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban. []
Nur Quratul Nabila A