Dituduh Lakukan Perampasan, Nur Azrah Akan Tempuh Jalur Hukum
MEMPAWAH-Persoalan keluarga akhirnya berujung saling lapor-melapor ke pihak berwajib. Setidaknya kasus ini benar terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resort Mempawah.
Peristiwa ini terjadi diawali ada surat somasi dari Elliana melalui Penasehat Hukumnya yakni Deky Mulyadi, SH. Surat somasi tersebut dilayangkan pada tanggal 6 Desember 2017 silam.
Dalam soasi tersebut Nur Azrah dituduh merampas Surat Hak Milik (SHM) sertifikat atas nama Supardi bin Abdul kadir yang tak lain adalah masih kerabatnya sendiri.
Untuk mengklarifikasi tuduhan Elliana tersebut, pada Jum’at (2/2) Polres Mempawah telah memanggil Nur Azrah untuk dimintai keterangan. Namun dalam pertemuan tersebut tidak ada titik temu.
Usai dipanggil penyidik Polres Mempawah, Nur Azrah mengatakan kepada wartawan Berita Borneo, Jum’at (2/2), mediasi di ruang unit II Satreskrim Polres Mempawah tersebut tidak membuahkan hasil dikarenakan Elliana selaku isteri almarhum Supardi Bin Abdul Kadir banyak membalikkan fakta.
“Bagaimana saya mau menjelaskan secara baik jika keterangan dan jawaban yang disampaikan Elliana berbeda dengan kejadian sebenarnya,’’ujar Nur Azrah kesal.
Dirinya juga merasa tidak terima dengan somasi yang dilayangkan oleh Penasehat Hukum Elliana yang menyebutkan telah merampas surat menyurat almarhum Supardi Bin Abdul Kadir yang tak lain sebagai abang kandung Nur Azrah.
“Tadi di ruang Satreskrim saya ditemani ibu, dan adik sementara abang saya yang lain tidak bisa hadir karena berada di luar kota,’’pungskasnya.(Ahmad Johandi)