DJP Bebaskan Ojol dan UMKM dari Pungutan PPh 22

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan sejumlah pengecualian terhadap kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pedagang toko daring (online).
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh 22.
Namun, merujuk pada Pasal 10 Ayat 1 beleid tersebut, terdapat sejumlah jenis transaksi yang tidak dikenakan pemungutan pajak, meskipun dilakukan di platform marketplace.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa pedagang orang pribadi dalam negeri dengan peredaran bruto maksimal Rp 500 juta per tahun dan telah menyampaikan surat pernyataan, dikecualikan dari pemungutan pajak ini.
“Kalau omzet tidak lebih dari Rp 500 juta dan dia menyampaikan surat pernyataan, maka dia tidak dipungut. Tapi ketika sudah melampaui itu, marketplace akan mulai memungut untuk penjualan berikutnya,” ujar Hestu saat media briefing, Senin (14/7/2025).
Selain pedagang dengan omzet kecil, DJP juga membebaskan pemungutan PPh 22 untuk beberapa kategori transaksi berikut:
-
Jasa pengiriman atau ekspedisi, termasuk yang dilakukan oleh ojek online (ojol) yang menjadi mitra pengantaran barang di platform e-commerce.
“Ojol tidak dipungut karena dianggap sebagai mitra jasa pengiriman,” ujar Hestu.
-
Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
-
Penjualan pulsa dan kartu perdana, karena sudah diatur dalam regulasi tersendiri.
-
Penjualan emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya, baik oleh pabrikan, pedagang, maupun pengusaha emas, juga tidak dikenai PPh 22.
-
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan perubahannya, karena telah diatur melalui mekanisme pembayaran pajak tersendiri melalui notaris.
“Untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan, pajaknya dibayar lewat notaris sebesar 2,5 persen, jadi tidak perlu dipungut marketplace,” pungkas Hestu.
Regulasi baru ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan keadilan fiskal, khususnya bagi pelaku usaha kecil serta mitra jasa berbasis teknologi di Indonesia. []
Nur Quratul Nabila A