DJPB Serahkan Tersangka Penyelundup Daging dan Rokok Ilegal ke Kejari Bengkayang 

BENGKAYANG, PRUDENSI.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan pelanggaran undang-undang cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat, Kamis (9/10). Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan untuk kelanjutan proses penyidikan dan persiapan penuntutan.

Tersangka berinisial HS (48) diduga telah melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkayang, Fuad Farhan, menjelaskan bahwa HS diduga melakukan tindak pidana dengan menawarkan, menjual, dan menyediakan Barang Kena Cukai (BKC) tanpa dilengkapi pita cukai yang sah. “Barang-barang tersebut juga diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Fuad, Jumat (10/10).

Kasus ini berawal dari operasi penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai pada 12 Agustus 2025 lalu, di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang signifikan.

Barang bukti yang disita antaralain, 800.000 batang rokok ilegal, terdiri dari 400.000 batang merek Kalbaco Berry Click dan 400.000 batang merek Kalbaco Khatulistiwa Bold, keduanya tanpa pita cukai.
475 karton daging olahan (sosis) merek Frankfurter Ayam.

1 unit truk Mitsubishi Thermo King berwarna kuning yang diduga digunakan sebagai alat pengangkut. 1 unit telepon genggam. Dokumen-dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Pengenal (KTP), dan Surat Jalan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini didasarkan pada surat dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Asintelkam) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejati Kalbar dan Kejari Bengkayang hadir untuk menerima seluruh berkas dan barang bukti.

Usai proses penerimaan, tersangka HS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang untuk masa 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan guna memudahkan proses penyidikan dan persiapan berkas menuju persidangan di Pengadilan Negeri Bengkayang.

Seluruh rangkaian proses pelimpahan dan penahanan dinyatakan berjalan lancar dan kondusif. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk secara konsisten memberantas peredaran barang kena cukai ilegal guna menjaga kepatuhan hukum dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil di wilayah Kalimantan Barat.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *