DLH dan Kehutanan Kalbar Tidak Dilibatkan Dalam Kasus 8 Kontainer Hasil Hutan Rotan
PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Kasus terbongkarnya ekspor Rotan illegal sebanyak delapan kontainer di Pelabuhan Dwikora Pontianak belum lama ini masih menyisakan tanda tanya besar. Karena itu Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI Kalbar) terus melakukan pengembangan siapa sebenarnya aktor intelektual kasus tersebut.
Karenanya PW GNPK RI Kalbar beberapa waktu lalu melayangkan surat ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat, tujuannya mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan terbongkarnya kasus ekspor rotan illegal ke China tersebut, sebelumnya dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang diajukan eksportis CV. MAS berisi kelapa (cocout) namun setelah diperiksa berisi rotan.
“Namun surat balasannya kurang memuaskan bagi kami makanya kami melayangkan surat ke Kejati Kalbar agar penegakan hukum kasus ini bisa berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun,’’ujar Ketua GNPK-RI Ellysius Aidy, dalam rilisnya kepada Prudensi.com, Jum’at (23/82024).
Surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat tersebut bernomor 56/GNPK-RI/KB/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024, perihal laporan 8 kontainer rotan.
Menurut Ellysius Aidy, contoh kecil saja dalam proses penanganan kasus ini pihak terkait dengan barang tersebut tidak dilibatkan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat tidak dilibatkan.
Seharusnya kata pegiat anti korupsi ini, berkaitan dengan hasil hutan rotan, bagaimanapun Dinas Kehutanan berhak mendampingi dalam proses membongkar barang bukti, namun faktanya tidak dilibatkan.
Demikian pula media tidak luput dari hal tersebut, dalam menjalankan tugas awak media bekerja sesuai dengan Tupoksinya dilapangan ada upaya menghalang-halangi dengan alasan dalam rangka penyelidikan kontainer.
“Seharus lebih bagus apa bila Kanwil DJBC Kalbagbar memberi kesempatan para awak media meliput bersama-sama sehingga tidak ada ditutupi, kalau sudah model begini pasti ada kecurigaan, terus terang eksportir CV. MAS jangan hanya diberi sangsi administrasi saja, karena kasus ini sudah meresahkan masyarakat dan ada pidananya,’’kata Ellysius Aidy.
PW GNPK RI Kalbar juga mempertanyakan dari lokasi hutan mana rotan-rotan tersebut diambil, tentu CV. MAS tahu asal-usulnya, tidak.dapat dibayangkan andaikata rotan tersebut lolos pastinya negara yang dirugikan.
“Ini adalah salah satu kejahatan ekonomi yang luar biasa, kita akan kawal terus proses hukum.kasus ini jangan sampai menguap seperti kasus lainnya,’’pungkasnya.(Saidi)