DLH Kaltim Evaluasi Proyek Sawit di Muara Siram

ADVERTORIAL — Masyarakat adat di Kampung Muara Siram, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menyatakan penolakan tegas terhadap keberadaan pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) yang dinilai beroperasi tanpa prosedur lingkungan yang sah dan tanpa keterlibatan warga.
Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 55,84 hektare itu menuai polemik karena diduga belum melengkapi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Meski PT HKI telah memperoleh surat persetujuan operasional dari Kementerian Perindustrian pada November 2024, izin tersebut dianggap belum menjawab kekhawatiran utama masyarakat, yaitu dampak terhadap lingkungan dan sumber daya air.
“Pabrik PT Hamparan Khatulistiwa Indah ini dibangun dan mulai commissioning tanpa izin lengkap. Tindakan ini sangat kami tolak, karena masyarakat adat yang berada di wilayah itu merasa tidak pernah dilibatkan dan justru dirugikan oleh kehadiran pabrik ini,” ungkap Rudolf, Panglima Besar Laskar Mandau Adat Dayak Kutai Banjar.
Penolakan ini bermula dari keresahan warga terhadap penggunaan air Sungai Bongan yang merupakan sumber utama kebutuhan sehari-hari masyarakat. Sungai yang sama kini dimanfaatkan untuk mendukung operasional dua pabrik dalam radius satu kilometer, yang menurut warga, membebani kapasitas daya dukung lingkungan.
Laporan masyarakat adat telah disampaikan kepada sejumlah instansi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta lembaga terkait lainnya. Akibatnya, seluruh aktivitas PT HKI saat ini dihentikan sementara.
“Akibat dari laporan tersebut, seluruh aktivitas PT Hamparan Khatulistiwa Indah kini telah dihentikan sementara. Pabrik tidak diizinkan beroperasi hingga seluruh perizinan dipenuhi,” kata Rudolf menambahkan.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala DLH Kaltim Anwar Sanusi menyatakan pihaknya sedang mendalami aspek hukum dan teknis yang mengatur operasional pabrik tersebut. “Terkait konflik ini, kami telaah aturan-aturan yang berlaku untuk pendirian perusahaan kelapa sawit ini, apakah sudah sesuai prosedur atau belum serta memastikan apakah seluruh persyaratan sudah lengkap atau belum. Ini krusial,” ujarnya di Samarinda, Rabu.
Sementara itu, Kabid Tata Lingkungan DLH Kaltim, M Chamidin, menegaskan bahwa dokumen AMDAL, RKL, dan RPL yang diajukan PT HKI belum dapat disetujui karena sejumlah pertimbangan. Antara lain, keberatan dari masyarakat, ketersediaan bahan baku sawit (TBS), serta risiko pencemaran lingkungan akibat limbah.
Situasi ini memperlihatkan betapa pentingnya melibatkan masyarakat secara transparan dalam setiap proses perizinan industri. Kepatuhan terhadap prosedur lingkungan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial dan keberlanjutan pembangunan di daerah yang kaya akan sumber daya, namun rentan terhadap kerusakan ekosistem.
Penulis: Slamet