Dokter Gigi PPDS UI Jadi Tersangka Kasus Pornografi

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi, MAES (36), seorang dokter gigi sekaligus peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), kepada publik pada Senin (21/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, MAES merekam seorang mahasiswi berinisial SSS saat korban sedang mandi di kos-kosan tempat keduanya tinggal. Pelaku dan korban diketahui menempati kamar yang bersebelahan.
“Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi. Saat itu juga korban langsung melapor kepada teman-temannya, kemudian bersama-sama mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat berikut barang bukti,” ujar Firdaus dalam konferensi pers.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa petang (15/4/2025) tersebut, MAES menggunakan telepon genggam pribadinya untuk merekam korban. Rekaman berdurasi sekitar delapan detik tersebut disebut pelaku sebagai tindakan iseng tanpa niat untuk disebarluaskan.
“Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak untuk disebarluaskan,” tambah Firdaus.
Saat diperlihatkan kepada awak media, MAES tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye bernomor 18. Ia kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, MAES dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 29 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan dokter dan peserta PPDS dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan kasus rudapaksa keluarga pasien oleh dokter PPDS di Bandung, pelecehan oleh dokter kandungan di Garut, serta kasus serupa di Malang dan Jakarta. Seluruh kasus tersebut kini dalam proses penanganan pihak kepolisian dan menjadi sorotan luas masyarakat. []
Nur Quratul Nabila A