Dosen Gugat UU Guru dan Dosen ke MK Soal Gaji di Bawah UMR

JAKARTA – Persoalan kesejahteraan dosen kembali menjadi sorotan setelah sekelompok dosen bersama Serikat Pekerja Kampus mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan sebagai respons atas masih banyaknya dosen yang menerima gaji pokok di bawah upah minimum regional (UMR) di wilayah tempat mereka mengajar.

Berdasarkan penelusuran detikcom dari laman resmi MK, Jumat (26/12/2025), permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 272/PUU-XXIII/2025. Pemohon dalam perkara ini adalah Serikat Pekerja Kampus yang diwakili oleh Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah. Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen yang dinilai belum memberikan kepastian hukum mengenai batas minimum gaji dosen.

Para pemohon menilai frasa mengenai “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” dalam undang-undang tersebut membuka ruang interpretasi yang merugikan dosen, terutama di perguruan tinggi swasta. Dalam praktiknya, ketentuan tersebut disebut belum mampu menjamin gaji pokok dosen setara dengan UMR setempat.

Salah satu pemohon, Isman Rahmani Yusron, mengungkapkan kondisi yang ia alami sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Bandung. Ia menyebut gaji pokok yang diterimanya hanya sebesar Rp 2.567.252 per bulan. Jumlah tersebut dinilai masih jauh dari Upah Minimum Kota (UMK) Bandung tahun 2025 yang mencapai Rp 4.209.309, serta hanya sedikit di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 sebesar Rp 2.191.238.

Isman menambahkan bahwa total penghasilan bersih yang ia terima per Oktober 2025 mencapai Rp 2.805.269, yang terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan. Meski demikian, jumlah tersebut dinilai belum mencerminkan penghasilan yang layak bagi tenaga pendidik profesional.

Kondisi serupa juga disampaikan pemohon lainnya, Riski Alika Istiqomah. Ia mengaku menerima gaji pokok sebesar Rp 1,5 juta per bulan, ditambah uang makan Rp 20 ribu per hari kehadiran serta tunjangan peningkatan kinerja sebesar Rp 500 ribu. Menurutnya, total penghasilan tersebut masih berada di bawah standar upah minimum yang berlaku di wilayah Jawa Barat.

Para pemohon juga menyerahkan data pendukung berupa temuan gaji dosen di sejumlah perguruan tinggi swasta yang berada di bawah upah minimum regional. Mereka menilai kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas pendidikan tinggi serta mengabaikan peran strategis dosen dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional di lokasi perguruan tinggi berada.

Mereka juga meminta MK memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Para pemohon berharap, melalui putusan MK, negara dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan kesejahteraan bagi dosen sebagai pilar utama pendidikan tinggi. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *