DPMD Kukar Bahas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih dalam Rakor DPMPD Kaltim

ADVERTORIAL – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara turut berpartisipasi dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur. Rakor ini berlangsung di ruang rapat DPMPD Kaltim dan menghadirkan berbagai pihak terkait guna membahas percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), Kamis (16/05/2025)

DPMD Kukar diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Asmi Riyandi Elvandar, S.Sos., M.Si, yang turut serta dalam diskusi bersama perwakilan dari 10 kabupaten/kota, Kepala DPMPD Kaltim, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kaltim, serta perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kumham).

Program Kopdes Merah Putih sendiri merupakan bagian dari inisiatif nasional yang dikawal oleh 13 kementerian dan lembaga. Program ini selaras dengan visi Asta Cita 2 dan Asta Cita 6, yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat dan meningkatkan kemandirian desa.

“Tujuan utama pendirian Kopdes adalah memberdayakan masyarakat dan memperkuat kemandirian ekonomi desa. Koperasi ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi lokal yang strategis,” ujar Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kaltim.

Dalam rakor tersebut, tiga pendekatan utama dalam membentuk koperasi dijelaskan, yakni:

  1. Mendirikan koperasi baru,
  2. Revitalisasi koperasi yang kurang aktif, dan
  3. Mengembangkan koperasi yang sudah ada.

Struktur organisasi Kopdes akan mencakup pengurus, pengawas (dipimpin oleh kepala desa), serta pengelola. Untuk menjaga transparansi dan efektivitas, perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus koperasi.

Sebagai langkah percepatan, Musyawarah Desa (Musdes) harus dilakukan paling lambat 31 Mei 2025. Keterlambatan dalam proses ini dapat mempengaruhi penyaluran Dana Desa tahap II, karena pendirian koperasi hanya bisa diproses jika seluruh dokumen administrasi telah lengkap. Dokumen yang wajib disertakan meliputi berita acara Musdes, daftar hadir rapat, fotokopi KTP pengurus dan pengawas, serta akta notaris atau bukti pengajuan akta notaris.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan tenggat waktu penerbitan akta pendirian koperasi paling lambat 30 Juni 2025. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim juga berkomitmen untuk membantu legalisasi melalui jaringan notaris yang tersebar di berbagai wilayah.

Beberapa kabupaten/kota, seperti Paser, Berau, dan Penajam Paser Utara, telah mulai melakukan sosialisasi aktif di desa-desa. Kabupaten PPU bahkan telah menyelesaikan Musdes di dua desa dengan pendampingan dari Tim Jaga Desa dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebagai langkah sinergi, Kopdes diharapkan dapat berkolaborasi dengan BUMDes, terutama dalam mengelola usaha produktif seperti subagen pupuk, BBM, dan penggilingan gabah menjadi beras.

Peluncuran resmi Kopdes Merah Putih secara nasional dijadwalkan pada 12 Juli 2025, dengan target seluruh desa telah menyelesaikan proses pembentukan koperasi sebelum tanggal tersebut. Dengan adanya koordinasi yang solid, program ini diharapkan menjadi tonggak dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa di Kalimantan Timur. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *