DPMD Kukar Bangun Budaya Administrasi yang Transparan dan Bermakna

SAMARINDA — Jalan desa yang mulus, balai desa yang ramai, dan program pemberdayaan yang berjalan lancar sering kali menjadi simbol kemajuan desa. Namun, ada satu elemen penting yang kerap luput dari sorotan: laporan desa. Di balik setiap pembangunan yang sukses, tersembunyi dokumen-dokumen yang mencatat, mengevaluasi, dan mengarahkan langkah ke depan—itulah laporan kepala desa.
Menyadari pentingnya hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan “Pembinaan Laporan Kepala Desa Tahun 2025” pada Kamis dan Jumat, 3–4 Juli 2025, di Hotel Harris, Samarinda. Sebanyak 57 desa dari berbagai kecamatan di Kukar hadir, menjadikan forum ini sebagai ruang belajar bersama untuk memperkuat budaya administrasi yang akuntabel dan transparan.
Acara dibuka oleh Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma, yang menegaskan bahwa laporan desa bukan sekadar kewajiban administratif. “Laporan adalah bentuk pertanggungjawaban kepala desa kepada pemerintah daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujarnya. Ia menekankan bahwa laporan yang baik mencerminkan tata kelola yang sehat dan kepercayaan publik yang terjaga.
Bagi sebagian orang, laporan desa mungkin terdengar teknis dan membosankan. Namun sejatinya, laporan desa adalah dokumen strategis yang mencatat :
- Seluruh aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
- Penggunaan dana desa secara rinci dan transparan
- Capaian program dan indikator kinerja kepala desa
- Rekomendasi dan arah kebijakan pembangunan desa ke depan
Dengan kata lain, laporan desa adalah jembatan antara desa dan warganya, serta antara desa dan pemerintah kabupaten. Tanpa laporan yang berkualitas, pembangunan bisa kehilangan arah, dan kepercayaan publik bisa terkikis.
Melalui pembinaan ini, DPMD Kukar ingin membangun budaya administrasi yang tidak hanya patuh aturan, tetapi juga berorientasi pada kualitas dan integritas. Para peserta dibekali Pemahaman teknis tentang format dan struktur laporan, Prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi, dan Pentingnya menyajikan data yang faktual dan dapat diverifikasi.
“Kami ingin kepala desa tidak hanya bisa menyusun laporan, tapi juga memahami makna di baliknya, bahwa setiap angka dan narasi dalam laporan adalah bentuk tanggung jawab kepada rakyat,” tegas Isnainy Afida, SE., selaku PPTK kegiatan.
Sebagai bentuk apresiasi, DPMD Kukar memberikan piagam penghargaan kepada 10 desa yang berhasil menyampaikan laporan kepala desa secara tepat waktu. Ini bukan sekadar simbol, tetapi dorongan moral agar desa-desa lain ikut membangun budaya tertib administrasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang DPMD Kukar untuk memperkuat kapasitas aparatur desa di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik. Dengan laporan yang berkualitas, desa tidak hanya menjadi lebih tertib secara administratif, tetapi juga lebih dipercaya oleh warganya.[]
Redaksi03