DPMD Kukar Bersiap Gelar FGD Pengakuan Wilayah Adat

KUTAI KARTANEGARA– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada saat ini tengah bersiap untuk menggelar Fokus Group Discussion (FGD) berkaitan dengan penetapan wilayah hukum adat bagi masyarakat adat yang berada di wilayah Kecamatan Kedang Ipil.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar Asmir Riyandi Elvandar, mengungkapkan bahwa kegiatan FGD ini bertujuan sebagai langkah awal dalam penetapan wilayah adat secara resmi.
“Dalam proses penetapannya, diperlukan kehati-hatian, keteliatan, serta kecermatan. Jadi, dalam prosesnya tidak dapat dilakukan dengan buru-buru dan tergesa-gesa,” jelasnya kepada awak media, Rabu, (30/04/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, FGD menjadi suatu langkah strategis guna memastikan bahwa segala prosesnya dilaksanakan, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
“Penetapan wilayah adat tersebut, berkaitan dengan hak konstitusional dari masyarakat adat. Dalam hal ini, kita akan menghadirkan berbagai narasumber yang memiliki keahlian di bidangnya,” jelasnya lagi.
Beberapa narasumber yang akan mengisi FGD tersebut, diantaranya Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, dan juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Fokus dari pelaksanaan FGD akan membahas tentang standar yang diperlukan dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat, berfokus pada pembahasan mengenai kriteria wilayah adat, dan juga kelembagaan dari masyarakat adatnya.
“Hasil yang diperoleh, nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat, guna mencegah terjadinya konflik dalam waktu mendatang,” tambahnya.
DPMD Kukar berkomitmen agar segala prosesnya dapat dilakukan dengan baik, sesuai dengan ketentuan dari peraturan yang ada. Tidak hanya dari segi administrasinya saja, namun juga mendorong pengakuan hukum adat sebagai bagian dari keberagaman serta kekayaan budaya yang ada di Kukar. []
Penulis : Rudi Harahap