DPMD Kukar Jalin Sinergi Bersama OPD Lainnya, Jalankan SPM Posyandu

KUTAI KARTANEGARA –Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) siap untuk menjalin kerja sama dan sinergi dengan enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar. Langkah ini diambil untuk melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa, Asmir Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa keenam OPD yang dimaksud adalah Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Kami akan bekerja sama dan bersinergi dengan keenam OPD tersebut. Tugas DPMD lebih fokus pada pembinaan kelembagaan, sementara masing-masing OPD akan menjalankan fungsinya sesuai dengan bidangnya,” ungkapnya kepada media, Rabu (30/04/2025).

Lebih lanjut, Asmir menjelaskan bahwa saat ini Posyandu tidak hanya berkonsentrasi pada pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup aspek pelayanan sosial kemasyarakatan, lingkungan, dan pendidikan.

“Dengan sinergi dan kolaborasi ini, kami berharap dapat menciptakan dampak positif yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Tidak hanya dalam hal pelayanan kesehatan, tetapi juga dalam berbagai aspek lainnya,” jelasnya lebih lanjut.

DPMD Kukar berkomitmen untuk mendukung penuh implementasi dan realisasi dari peraturan ini. Menurutnya, masyarakat Kukar, khususnya yang tinggal di desa, akan memperoleh manfaat dan pelayanan yang optimal melalui sinergi ini, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka. []

Penulis : Rudi Harahap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *