DPMD Kukar Serahkan SK PPPK “Langkah Baru Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Profesional”

ADVERTORIAL – Sebanyak 48 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menerima Surat Keputusan (SK) mereka dalam sebuah acara yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (10/06/2025) lalu.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala DPMD Kukar, Arianto, S.Sos., M.Si, dan disaksikan oleh jajaran pejabat terkait. Dalam sambutannya, Arianto mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah melewati proses panjang hingga akhirnya diakui secara resmi.

“Alhamdulillah, sebanyak 48 SK PPPK telah diterima, dan pada 26 Mei 2025 lalu telah dilantik oleh Bupati Edi Damansyah. Saya berharap dengan pelantikan ini, kinerja di DPMD semakin meningkat,” ujar Arianto.

Lebih dari sekadar seremonial, acara ini menandai komitmen DPMD Kukar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Arianto menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antar pegawai guna memastikan program kerja yang terarah dan terukur.

Sebagai langkah inovatif, DPMD Kukar juga memperkenalkan aplikasi Evaluasi Kinerja Mandiri (EKIM), sebuah sistem digital yang memungkinkan penilaian kinerja harian para PPPK. Evaluasi ini nantinya akan menjadi acuan utama bagi perpanjangan kontrak kerja di tahun berikutnya, sehingga para pegawai memiliki standar kinerja yang lebih jelas dan terukur.

Selain itu, dedikasi dan disiplin menjadi aspek penting yang ditekankan Arianto dalam menjalankan tugas sebagai PPPK. Dengan kinerja yang optimal dan sesuai target, diharapkan pelayanan publik di lingkungan DPMD Kukar semakin efektif, responsif, dan profesional.

Dengan adanya SK serta sistem penilaian kinerja yang lebih terstruktur, para PPPK kini memiliki tanggung jawab lebih besar dalam memastikan efektivitas kerja mereka di pemerintahan. Langkah ini tidak hanya meningkatkan profesionalisme pegawai, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat Kutai Kartanegara.

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *