DPMD Kukar Tegaskan Sinergi Data dan Regulasi demi Pembangunan Berkelanjutan

SAMARINDA – Sebuah langkah penting dalam tata kelola sumber daya desa kembali digagas oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto,  menghadiri Rapat Teknis Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TMTKD) yang berlangsung di Kantor DPMPD Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (10/07/2025).

Agenda utama rapat adalah memperkuat sistem data dan dokumen tanah Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan wilayah yang kini bersinggungan dengan zona pertambangan milik PT. Kutai Energi

Diskusi ini menggarisbawahi bahwa tanah desa bukan hanya entitas administratif, melainkan elemen strategis yang harus dikelola dengan presisi dan akuntabilitas. Dalam proses tukar menukar tanah kas desa, dokumen legal dan peta spasial bukan hanya syarat formal—mereka adalah fondasi bagi kebijakan ruang dan pembangunan yang adil.

Arianto menekankan, “Validasi data bukan hanya soal kelengkapan dokumen, tapi tentang menjaga hak dan masa depan desa. Kita tidak bisa membangun dengan ragu-ragu pada akurasi.”

Rapat ini menyoroti dua hal krusial: validasi data spasial yang mengacu pada koordinat dan batas lahan yang presisi, serta kekuatan dokumen yuridis sebagai jaminan hukum dalam proses tukar menukar tanah. Kedua elemen ini menjadi prasyarat agar tata kelola tanah desa tidak hanya aman dari risiko sengketa, tetapi juga dapat menjadi referensi pembangunan lintas sektor.

Yang menarik, proses ini tidak berjalan sendiri. Pemerintah daerah, provinsi, perusahaan swasta, dan masyarakat desa duduk bersama menyatukan langkah. Sinergi lintas sektor inilah yang menjadi modal besar agar pembangunan desa tidak sekadar reaktif terhadap investasi, tetapi proaktif dalam menjaga hak dan potensi lokal.

Rapat ini diharapkan menghasilkan rumusan yang tak hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen, tetapi juga memicu arah kebijakan tata ruang yang lebih strategis dan berpihak kepada masyarakat. Proses pemetaan tanah yang akurat memungkinkan desa menyusun perencanaan pembangunan yang berbasis bukti, bukan asumsi.

Dengan penguatan sistem data dan dokumen, serta kolaborasi lintas sektor yang semakin kokoh, Desa Tani Harapan berpeluang menjadi pilot project pengelolaan tanah desa yang partisipatif, legal, dan berdampak. Karena di balik setiap hektar tanah, ada harapan warga untuk hidup lebih baik, berdaya, dan bermartabat.[]

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *