DPO Kasus Bank Kalbar Serahkan Diri, GNPK RI Kalbar Minta Usut Aktor Dibalik Pelariannya

DIGELANDANG : Tersangka kasus pengadaan tanah Bank Kalbar yang sempat menjadi DPO, pada Selasa 29 April 2025 telah menyerahkan diri ke Kejati Kalbar, Jalan Jenderal A. Yani Pontianak. (Foto : Saidi)

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-PW GNPK Kalbar RI minta kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar mengusut kemungkinan ada pihak-pihak yang menyuruh atau mengarahkan ketiga DPO kasus tanah Bank Kalbar untuk sembunyi sehingga menjadi DPO.

“Saya minta kepada Kejati Kalbar mengusut tuntas kemungkinan ada pihak-pihak aktor intelektual yang membuat skenario pelarian sehingga mereka masuk sebagai DPO beberapa waktu yang lalu,”tegas Ellysius Aidy, Ketua PW GNPK RI Kalbar, Rabu (30/4/2025).

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Intelijen Kejati Kalbar berhasil menerima penyerahan diri para tersangka yang telahsekian lama masukdalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atasnama Drs. Sudirman HMY, M.M., Drs. Samsir Ismail, M.M., dan M. Faridhan, S.E., M.M., terkaitperkaratindakpidanakorupsiPengadaan Tanah salah satuBank Daerah di Kalbar.

Para tersangka tersebut menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada pukul 16.30 WIB. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat AhelyaAbustam, SH.MH melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH membenarkan bahwa para tersangka telah menyerahkan diri dan kita hargai, sebagai bentuk tanggungjawab para tersangka untuk menyelesaikan proses hukum yang berjalan.

Penyerahan diri ini merupakan hasil pendekatan persuasif dari Tim Intelijen Kejati Kalbar yang dilakukan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan upaya penyadaran hukum terhadap pihak keluarga para tersangka.

Bahwa sebelumnya, para tersangka ditetapkan DPO karena telah secara sah dan patut sebanyak 3 kali dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, namun para tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan, dan penyidik juga telah melakukan upaya paksa dengan cara mendatangi rumah para tersangka namun para tersangka tidak berada di tempat dengan didukung oleh Surat Keterangan RT/RW setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan memang bertempat tinggal di alamatsebagaimana surat panggilan,

Bahwa telah dilakukan pengumuman di Media Massa Koran Tribun tanggal 06 Maret 2025 dan melalui media online Tribun Perihal Pengumuman kepada para tersangka untuk memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejati Kalbar.

Setelah menetapkan para tersangka sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), KejaksaanTinggi Kalbar segera melakukan pencekalan dan meminta bantuan AMC Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pelacakan keberadaan tersangka.

Bahwa upaya Penyidik sebagaimana penetapanDPO terhadap para tersangka, Penyidik memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan, karena tidak menutup kemungkinan perkaranya akan dilimpahkan tanpa dihadiri oleh para tersangka (In Absentia) sebagaimana Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor, yang dampaknya akan merugikan diri para tersangka, sehingga dihimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri agar perkaranya dapat segera diselesaikan.

Bahwa para tersangka setelah menyerahkan diri langsung dilakukan proses administrasi serta pemeriksaan awal oleh Tim Jaksa Peyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa sebelumnya para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah PT.Bank Pembangunan DaerahKalimantan Barat (BankKalbar), dimana pada tahun 2015 melakukan pembelian / pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar dengan luas tanah 7.883 M2 terdiri dari 15 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di Pinggir Jalan A. YaniI dan biaya perolehan tanah tersebut sebesar Rp.99.173.013.750. (Saidi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *