DPR Janji Bahas RUU Perampasan Aset Usai Revisi KUHAP Rampung

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset baru akan dilakukan setelah revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

Hal ini disampaikan Dasco usai menghadiri forum penyampaian aspirasi mahasiswa di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (3/9/2025).

Dalam pertemuan itu, sejumlah perwakilan mahasiswa kembali menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, menurut Dasco, pembahasan harus menunggu sinkronisasi dengan aturan lain agar tidak terjadi tumpang tindih.

“Tadi sudah disampaikan ke adik-adik mahasiswa bahwa UU Perampasan Aset itu terkait UU yang terkait dan supaya tidak tumpang tindih. Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas UU Perampasan Aset karena itu saling terkait,” ujar Dasco di hadapan wartawan.

Dasco menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta Komisi III DPR RI untuk segera menuntaskan revisi KUHAP dalam masa sidang ini.

Menurutnya, proses partisipasi publik terhadap rancangan aturan tersebut telah berjalan cukup lama dan memberikan banyak masukan.

“Nah ini UU KUHAP-nya masih menerima partisipasi publik. Tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang musti kita selesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama,” katanya.

Dasco optimistis pembahasan revisi KUHAP bisa dirampungkan dalam waktu dekat sehingga DPR dapat langsung beralih ke agenda RUU Perampasan Aset.

“Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset,” sambungnya.

Selain itu, Dasco juga menyinggung langkah DPR yang terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti berbagai tuntutan masyarakat.

Hal itu termasuk pembentukan tim investigasi dugaan makar serta upaya pengkajian kebijakan perpajakan.

“Karena ada beberapa hal yang nantinya itu harus dilakukan kerja sama antara DPR dan pemerintahan. Seperti tadi untuk membentuk tim investigasi dugaan makar, lalu kemudian soal UU Perampasan Aset, serta tadi tuntutan pengurangan pajak-pajak yang perlu dilakukan oleh pemerintah dan DPR,” ujar Dasco.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen DPR untuk merespons desakan publik, termasuk dari kalangan mahasiswa yang menaruh perhatian pada isu transparansi hukum dan kebijakan ekonomi.

Forum dialog yang dihadiri mahasiswa itu juga memperlihatkan bahwa desakan publik terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset kian menguat.

Mahasiswa menilai regulasi tersebut penting untuk memastikan aset hasil tindak pidana bisa segera dirampas negara tanpa harus menunggu proses peradilan pidana selesai.

Meski demikian, DPR menekankan bahwa keterkaitan aturan hukum mengharuskan pembahasan dilakukan secara berurutan agar tidak menimbulkan konflik norma di kemudian hari.

Dengan demikian, fokus DPR saat ini adalah memastikan revisi KUHAP selesai dalam masa sidang berjalan.

Setelah itu, pembahasan RUU Perampasan Aset dijanjikan akan langsung masuk dalam agenda prioritas. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *