DPR RI Desak Penegakan UU TPKS Usai Kasus Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang
JAKARTA – DPR RI mengecam terjadinya kasus pencabulan terhadap anak-anak di panti asuhan wilayah Pinang, Tangerang. Aparat penegak hukum pun didesak untuk memberikan sanksi maksimal.
Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Selly Andriany Gantina mengatakan, aparat harus mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus tersebut. Dengan begitu, para predator anak bisa dijerat dengan hukuman yang lebih maksimal atas aksi kejinya terhadap para korban.
“Kasus di Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak di republik ini untuk menghargai wanita dan anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi,” ujar Selly dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com., Jumat (11/10/2024).
Menurut Selly, aturan di dalam UU TPKS tidak hanya bisa menjerat para pelaku, tetapi juga dapat menindak pelanggaran atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak lembaga. Untuk itu, dia meminta agar panti asuhan di Tangerang tersebut diperiksa legalitasnya dan juga izin operasionalnya.
“Panti asuhan di Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku,” kata Selly.
Selly menambahkan para korban juga harus segera mendapat perlindungan dan rehabilitasi mental atas peristiwa yang mereka alami.
Hal senada diungkapkan oleh Anggota DPR RI Fraksi PKB Arzeti Bilbina. Dia mendesak penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
“Ini sebuah tindakan keji dan sangat mengkhawatirkan. Pelaku harus diberi hukuman seberat-beratnya,” jata Arzeti.
Di samping itu, Politikus PKB tersebut menekankan pentingnya penyembuhan trauma dengan pendampingan psikologis secara intensif untuk para korban. Langkah itu perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak psikologis jangka panjang, sekaligus memastikan anak-anak tersebut bisa bangkit dan tidak kehilangan harapan serta kepercayaan diri.
“Selain pemeriksaan kesehatan fisik, pendampingan psikologis bagi para korban yang intens harus menjadi prioritas. Ini demi kesehatan mental anak-anak yang mengalami kejadian keji yang sangat luar biasa itu,” tutur Arzeti. []
Nur Quratul Nabila A