DPR RI Sahkan RUU TNI, Ada Empat Perubahan Penting

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025), Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada peserta rapat, yang kemudian dijawab dengan kesepakatan bulat.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang langsung dijawab “setuju” oleh para anggota dewan.

Persetujuan ini turut disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Dalam revisi UU TNI ini, terdapat empat poin perubahan utama:
1. Kedudukan TNI (Pasal 3)

TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Namun, strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

2. Operasi Militer Selain Perang (OMSP) (Pasal 7)

Jumlah tugas pokok TNI dalam OMSP bertambah dari 14 menjadi 16. Dua tugas baru yang ditambahkan mencakup penanggulangan ancaman siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

3. Pengisian Jabatan Sipil oleh Prajurit TNI Aktif (Pasal 47)

Jumlah bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 14. Pengisian jabatan ini hanya dapat dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga tertentu dan harus mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku. Jika prajurit ingin menduduki jabatan di luar daftar tersebut, mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.

4. Perpanjangan Usia Pensiun (Pasal 53)

  • Usia pensiun bintara dan tamtama dinaikkan dari 53 tahun menjadi 55 tahun.
  • Perwira berpangkat kolonel kini dapat berdinas hingga usia 58 tahun.
  • Perwira tinggi dengan pangkat bintang empat dapat bertugas hingga usia 63 tahun, dengan batas maksimal 65 tahun.

Sebelumnya, dalam UU TNI yang lama, usia pensiun perwira maksimal 58 tahun, sementara bintara dan tamtama hanya 53 tahun.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap mengacu pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Utut saat menyampaikan laporan dalam sidang paripurna.

Dengan pengesahan ini, UU TNI yang baru diharapkan mampu menjawab tantangan pertahanan negara di era modern sekaligus meningkatkan efektivitas dan profesionalisme prajurit TNI dalam menjalankan tugasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *