DPR Segera Umumkan Kebijakan Royalti, Musik Boleh Jalan Terus

JAKARTA – Polemik mengenai kewajiban pembayaran royalti musik membuat sejumlah pelaku usaha hingga masyarakat umum enggan memutar musik di ruang publik.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa pemutaran lagu atau musik di tempat umum, seperti kafe, restoran, dan pusat hiburan, wajib membayar royalti kepada pemegang hak cipta.

Fenomena itu memicu keresahan, khususnya di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengandalkan suasana nyaman melalui alunan musik untuk menarik pelanggan.

Alih-alih meningkatkan daya tarik usaha, banyak dari mereka justru memilih menghentikan pemutaran musik agar terhindar dari risiko hukum.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak perlu merasa takut.

Menurutnya, DPR sedang mempersiapkan kebijakan baru yang akan diumumkan dalam waktu dekat untuk menjawab keresahan publik.

“Diputar aja, nanti tunggu pengumuman (DPR) sehari dua hari ini, silakan putar aja (musik),” kata Dasco di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa parlemen berupaya mencari jalan tengah antara perlindungan hak cipta dan kepentingan publik.

Dasco menegaskan, pembahasan internal di DPR sudah berlangsung, dan hasil keputusan terkait polemik royalti akan segera disampaikan ke masyarakat.

Dengan pernyataan ini, DPR diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas sekaligus menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap karya musik dan kenyamanan pelaku usaha maupun masyarakat dalam menikmati musik di ruang publik.

Kebijakan yang akan diumumkan DPR pekan ini dinilai krusial untuk meredam kebingungan serta mencegah terjadinya penurunan aktivitas di sektor usaha yang menggunakan musik sebagai bagian dari layanan.

Masyarakat kini tinggal menunggu keputusan resmi, sembari tetap memutar musik sesuai imbauan dari Dasco. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *