DPR Siapkan RUU Adminduk, Satu NIK untuk Semua Layanan Publik
JAKARTA – Komisi II DPR RI tengah menyiapkan langkah besar dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia melalui revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Rancangan Undang-Undang (RUU) ini telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan akan menjadi landasan hukum bagi penerapan sistem single ID number atau satu nomor identitas tunggal.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik hanya dengan menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan sistem ini, satu NIK akan mencakup berbagai data pribadi dan keperluan administratif warga negara.
“Jadi cukup dengan punya NIK, kita bisa mengidentifikasi diri kita sebagai warga negara untuk berbagai macam keperluan, termasuk nanti misalnya dengan NIK itu kita sudah tahu tanah kita, sertifikatnya di mana saja,” ujar Rifqi kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan bahwa sistem tersebut memungkinkan integrasi berbagai data penting ke dalam satu identitas digital. “Bisa jadi NPWP juga ada di situ, bisa jadi nanti dengan single ID number itu tidak perlu ada nomor paspor dan seterusnya,” imbuhnya.
Menurut Rifqi, ide ini bukan hal baru, melainkan upaya modernisasi sistem kependudukan seperti yang telah diterapkan di sejumlah negara maju. “Jadi isunya bukan e-KTP, di atasnya e-KTP, single ID number, dan itu terjadi di banyak negara. Kalau perlu di situ ya kartu bank pun cukup dengan ID number,” tuturnya.
Ia mencontohkan, sejak lahir, setiap warga negara nantinya akan langsung memperoleh satu ID number yang berlaku seumur hidup dan digunakan untuk seluruh layanan publik di Indonesia. Sistem ini diharapkan mampu meminimalkan tumpang tindih data dan meningkatkan efisiensi birokrasi.
Selain revisi UU Adminduk, Komisi II DPR juga akan membahas perubahan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada tahun depan. Rifqi menyebut pembahasan kedua regulasi tersebut akan dilakukan secara paralel agar dapat diselesaikan pada tahun 2026.
“Ya, kami sedang mengorkestrasi ini secara substansi dan secara politik agar bisa terpenuhi dan terselesaikan di 2026,” katanya.
Penerapan single ID number diharapkan menjadi langkah revolusioner dalam sistem pelayanan publik Indonesia, di mana seluruh data kependudukan, perpajakan, perbankan, hingga kepemilikan aset dapat terhubung dalam satu sistem digital yang terpadu dan aman. []
Siti Sholehah.
