DPR Tetapkan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pergantian unsur pimpinan di Komisi III. Ahmad Sahroni resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse, yang sebelumnya menyatakan mundur dari Partai NasDem dan dari keanggotaan DPR RI.
Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/02/2026). Agenda rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memandu jalannya proses pengumuman dan persetujuan forum.
Pergantian posisi pimpinan komisi ini merupakan tindak lanjut atas perubahan komposisi dari Fraksi Partai NasDem di Komisi III. Dalam forum resmi, Dasco menyampaikan bahwa telah terjadi perubahan unsur pimpinan dari fraksi tersebut.
“Maka pimpinan Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Nasdem mengalami perubahan, yang semula saudara Rusdi masse A24 digantikan Ahmad Sahroni A38 menggantikan saudara Rusdi Masse Mappasessu,” kata Dasco dalam rapat hari ini.
Setelah membacakan keputusan tersebut, pimpinan rapat meminta persetujuan dari para anggota Komisi III yang hadir. Mekanisme ini merupakan bagian dari prosedur formal yang berlaku dalam penetapan unsur pimpinan alat kelengkapan dewan.
“Kami selalu pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI apakah Saudara Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Dengan persetujuan tersebut, Sahroni kembali menduduki posisi strategis di komisi yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Komisi III memiliki mitra kerja sejumlah lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan, sehingga posisi pimpinan komisi dinilai memiliki peran penting dalam fungsi pengawasan dan legislasi.
Kembalinya Sahroni ke jajaran pimpinan Komisi III menandai dinamika internal fraksi di parlemen. Sebelumnya, Rusdi Masse mengundurkan diri dari Partai NasDem dan DPR RI, yang secara otomatis mengosongkan kursi pimpinan dari fraksi tersebut. Pergantian ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan struktur kepemimpinan komisi tetap berjalan sesuai ketentuan tata tertib DPR.
Secara politik, perubahan unsur pimpinan komisi merupakan hal yang lazim terjadi dalam masa keanggotaan DPR, terutama ketika terdapat pergantian antarwaktu atau perubahan status anggota. Penetapan melalui forum rapat menjadi langkah final sebelum pimpinan baru menjalankan tugas secara efektif.
Dengan struktur pimpinan yang kembali lengkap, Komisi III diharapkan dapat melanjutkan agenda pembahasan berbagai rancangan undang-undang serta fungsi pengawasan terhadap lembaga penegak hukum. Sahroni pun akan langsung terlibat dalam agenda kerja komisi yang telah terjadwal dalam masa sidang berjalan.[]
Siti Sholehah.
