DPRD Bahas RPJMD 2025–2029 di Luar Propemperda

PARLEMENTARIA – Upaya perencanaan pembangunan jangka menengah di Kalimantan Timur memasuki babak penting. DPRD Provinsi Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-15 yang menjadi forum strategis dalam membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang krusial bagi arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Pemerintah daerah juga menunjukkan komitmennya dengan kehadiran Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Mulyani.

Agenda utama dalam rapat kali ini mencakup penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait usulan Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, serta nota penjelasan terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Menurut Hasanuddin Mas’ud, RPJMD merupakan salah satu dokumen perencanaan penting yang akan menjadi dasar arah kebijakan pembangunan selama masa pemerintahan berikutnya. Meski diajukan di luar Propemperda, penyusunan Ranperda RPJMD telah memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang diatur. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Perda Provinsi Kaltim Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah, dalam keadaan tertentu, Gubernur dan DPRD dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda di tahun berjalan,” terang Hamas, sapaan akrab Ketua DPRD Kaltim.

Ia menambahkan bahwa penyusunan dokumen dan pembentukan Ranperda RPJMD sangat strategis dan harus didorong dengan sinergi antar-lembaga agar prosesnya tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kaltim. “Oleh karena itu, penyusunan dokumen dan pembentukan Ranperda RPJMD dapat dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Rapat ini juga menyepakati persetujuan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib, yang akan memperkuat tata kelola lembaga legislatif dalam mengawal kebijakan daerah secara berkelanjutan. []

Penulis: Selamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *