DPRD Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Dana Desa

BENGKULU TENGAH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah berinisial SM (56) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).

SM diduga menyelewengkan dana desa selama menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati periode 2015 hingga 2021.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif.

SM resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Klas IIB Bengkulu, terhitung mulai Selasa (5/8/2025).

“Honor perangkat desa tidak dibayarkan, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban seolah-olah telah disalurkan,” ungkap Yudi Adiyansyah, Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, mewakili Kepala Kejari Firman Halawa.

Selain honorarium perangkat desa, penyidik juga menemukan adanya insentif fiktif bagi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan desa.

Anggaran dicairkan dan dilaporkan, namun tidak pernah sampai kepada pihak yang berhak menerimanya.

Tak hanya penyimpangan administrasi, tim penyidik juga mendapati ketidaksesuaian realisasi fisik pembangunan desa dengan laporan yang disampaikan selama SM menjabat sebagai kepala desa.

SM sendiri diketahui merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjabat sebagai anggota DPRD setelah menyelesaikan masa tugasnya sebagai kepala desa.

Kejari Bengkulu Tengah membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan perhitungan kerugian negara masih dalam proses penghitungan resmi oleh pihak berwenang.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tambah Yudi.

Kejari mengimbau agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengingat dana tersebut menyentuh langsung kebutuhan masyarakat desa. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *