DPRD Cirebon Dalami Dugaan Pelanggaran Proyek Perumahan

CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon (Cirebon) berencana memanggil pengembang perumahan Trusmiland setelah ditemukan aktivitas pembangunan yang tetap berjalan meski izin proyek di kawasan kaki Bukit Plangon, Kecamatan Sumber, diduga telah dicabut oleh pemerintah daerah.

Ketua Komisi III DPRD Cirebon Anton Maulana menyatakan pihaknya akan segera meminta klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cirebon, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Cirebon, serta manajemen pengembang terkait keberlanjutan proyek tersebut. Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran terhadap rekomendasi pencabutan izin yang berkaitan dengan dampak lingkungan.

Anton mengaku terkejut karena pembangunan masih berlangsung, padahal secara informasi awal izin telah dicabut. “Ini kan artinya kawasan tersebut seharusnya tidak lagi diperbolehkan untuk aktivitas pembangunan perumahan oleh pihak pengembang,” kata Anton, Rabu (25/03/2026).

Ia menegaskan bahwa DPRD Cirebon akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pemanggilan resmi terhadap pihak terkait. “Saya jujur kaget. Kalau memang dari DLH dan DPUTR sudah merekomendasikan pencabutan izin, seharusnya tidak boleh ada lagi aktivitas pembangunan di sana,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Inilahkoran, Rabu, (25/03/2026).

Selain itu, DPRD Cirebon juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pengembang untuk tetap melanjutkan proyek. “Ini akan kami pertanyakan langsung ke DLH dan DPUTR. Termasuk kami akan memanggil pihak manajemen Trusmiland. Jangan sampai ada kesan rekomendasi pemerintah daerah diabaikan begitu saja,” paparnya.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena dikaitkan dengan dugaan dampak lingkungan, khususnya banjir yang terjadi di kawasan sekitar kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon pada akhir tahun lalu. “Kalau memang terbukti pembangunan itu menjadi salah satu penyebab banjir besar kemarin, maka ini serius. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan keselamatan masyarakat,” katanya.

Komisi III DPRD Cirebon juga akan mendalami aspek perizinan dan dokumen lingkungan yang dimiliki pengembang, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan lingkungan hidup.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak DLH Cirebon, DPUTR Cirebon, maupun manajemen Trusmiland belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proyek tersebut.

Sebelumnya, polemik pembangunan perumahan Trusmiland di Kecamatan Sumber telah menjadi sorotan karena diduga berkontribusi terhadap banjir besar yang melanda kawasan Pemkab Cirebon. DPRD Cirebon menyebut pencabutan izin merupakan hasil kajian teknis, meski belum diformalkan dalam rapat resmi. []

Penulis: Ahmad Sayuti | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *