DPRD dan Pemkab Bakal Dirikan Perseroan
KUTAI KARTANEGARA – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kukar H Salehudin menyebutkan, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab bersama DPRD akan membentuk Perseroan Terbatas Perusahaan Daerah (Perusda).
“Kita sudah dapat restu lisan dari bupati bahwa akan dibentuk nanti perseroan terbatas perusahaan daerah. Tujuannya untuk mendongkrak PAD dan itu sahamnya 51 persen dimiliki oleh negara/daerah 49 persen dimiliki umum hal ini bertujuan supaya ada semangat,” kata Salehudin kepada awak media, Senin (3/8/2015) .
Saleh menyampaikan, untuk lebih sehatnya manajemen dan konkretnya penerimaan PAD bagi Kukar, ke depan tidak diperbolehkan lagi banyaknya PT dan mengharuskan lebih banyak Perusda.
“Tidak boleh lagi banyak PT, harus lebih banyak Perusda, namun kita juga harus membutuhkan PT untuk siapa saham itu bisa kita jual ke umum,” ucapnya.
Saleh mengungkapkan, siapapun bisa memiliki saham termasuk anggota DPRD bisa memiliki saham. Hal ini diupayakan bentuk konsistensi dan berjalan untuk jangka panjang.
“Yang kedua juga kita akan menciptakan sistem reward. Jadi semua bentuk bonus atau tunjangan pegawai itu sebaiknya harus di-compare-kan dengan pendapatan asli daerah,” ungkapnya.
“Jadi nanti kalau PAD-nya naik, maka tunjangannya naik. Jangan dibebankan ke APBD murni, karena gaji pegawai itu tidak akan pernah turun justru naik. Jumlah pegawai naik dan beban kita sekarang sudah hampir Rp2,2 triliun,” tambahnya.
Saleh menegaskan, jumlah pegawai Kukar saat ini sudah 40 ribu lebih dan jarang yang melakukan pensiun dini, justru banyak melakukan perpanjangan pensiun. Inilah yang menurut DPRD Kukar beban pembiayaan pegawai setiap tahunnya meningkat.
“Oleh sebab itu kita harus memaksimalkan peran Perusda untuk meningkatkan PAD Kukar, karena jika kita hanya bergantung pada DBH hal ini tidak bisa bertahan lama,” tegasnya.[] Advetorial