DPRD Desak Pemkot Samarinda Tuntaskan Ganti Rugi Warga

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyoroti lambatnya penyelesaian ganti rugi lahan pembangunan Jalan Rapak Indah di Samarinda. Persoalan yang telah berlarut selama beberapa tahun ini kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat, Pemerintah Kota Samarinda, serta instansi terkait. Dalam forum itu, anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu tindak lanjut resmi dari Pemkot Samarinda mengenai kepastian status aset dan tanggung jawab penyelesaian ganti rugi tanah di kawasan tersebut.

“Kesimpulannya, jalan itu merupakan aset milik Pemerintah Kota Samarinda berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jalan tahun 2025 yang terbaru,” ujar Baharuddin saat diwawancarai usai rapat.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini DPRD belum menerima surat tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Samarinda atas permintaan masyarakat. Warga, melalui kuasa hukumnya, telah mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Samarinda untuk meminta kejelasan terkait penyelesaian sengketa lahan.

“Kami masih menunggu tanggapan dari Pak Wali. Warga sudah menyampaikan surat resmi melalui pengacaranya. Tinggal bagaimana respons pemerintah kota, apakah persoalan ini akan diselesaikan melalui musyawarah atau lewat jalur hukum,” tambah Baharuddin.

Politikus PAN tersebut menekankan pentingnya pendekatan damai dan dialog terbuka antara masyarakat dan pemerintah kota agar persoalan tidak terus berlarut-larut. Ia menilai komunikasi yang lemah menjadi salah satu penyebab persoalan serupa kerap terulang di berbagai proyek pembangunan daerah.

“Kami berharap ada kejelasan dan kesepakatan bersama agar masyarakat mendapatkan haknya dan pemerintah juga bisa melanjutkan pembangunan tanpa hambatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Baharuddin menjelaskan, apabila di masa mendatang status aset jalan tersebut dialihkan ke Pemerintah Provinsi, maka Pemprov Kaltim memiliki kewenangan untuk mencari jalan penyelesaian yang terbaik. Namun, untuk saat ini, berdasarkan SK terbaru, tanggung jawab penuh tetap berada di tangan Pemerintah Kota Samarinda. “Namun saat ini berdasarkan SK terbaru, tanggung jawab penuh masih berada di Pemerintah Kota Samarinda,” jelasnya.

DPRD Kaltim juga berkomitmen untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Komisi I akan melakukan pemantauan lanjutan serta koordinasi dengan pihak pemerintah daerah agar solusi yang diambil tidak merugikan masyarakat.

Menurut Baharuddin, penyelesaian yang adil tidak hanya akan mengembalikan hak masyarakat, tetapi juga memastikan proyek pembangunan di Samarinda dapat berjalan tanpa gangguan hukum.

“Kami ingin polemik ini segera berakhir agar pembangunan di Samarinda bisa berjalan lancar dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya menutup pernyataan.

Dengan langkah tegas DPRD Kaltim ini, diharapkan Pemerintah Kota Samarinda segera menindaklanjuti permintaan warga dan menuntaskan sengketa ganti rugi lahan Jalan Rapak Indah secara transparan, cepat, dan berkeadilan. []

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *