DPRD Gandeng Relawan Bahas Penanggulangan Bencana

ADVERTORIAL — Langkah awal penyusunan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana di Kota Samarinda menunjukkan arah baru yang lebih partisipatif. Hal ini terlihat dari pelibatan langsung komunitas masyarakat dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Rabu (04/06/2025), di ruang rapat Komisi III DPRD.

Hearing tersebut merupakan bagian dari tahapan awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2017. Agenda ini menjadi momentum penting untuk mengumpulkan masukan dari para pihak yang selama ini berada di garis depan dalam penanganan bencana.

Keterlibatan organisasi kemasyarakatan seperti Info Taruna Samarinda (ITS) dan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Samarinda menjadi sorotan. Kedua organisasi ini diundang sebagai representasi dari relawan dan masyarakat sipil yang memiliki pengalaman nyata dalam menghadapi kondisi darurat di lapangan.

Ketua Pansus III, Abdul Rohim, menegaskan pentingnya pendekatan partisipatif dalam penyusunan kebijakan kebencanaan. “Hari ini, kami mengundang sejumlah elemen masyarakat yang biasanya aktif dalam penanganan kebencanaan, seperti Info Taruna Samarinda (ITS) dan Forum Pengurangan Risiko Bencana Samarinda. Kehadiran ITS mewakili para relawan kebencanaan,” ujar Abdul Rohim.

Ia menambahkan, penyusunan regulasi tidak cukup hanya dilakukan di tingkat legislatif tanpa mendengar suara dari lapangan. Raperda ini, menurutnya, harus mengacu pada identifikasi persoalan riil agar solutif dan mudah diterapkan.

“Tujuannya adalah mengidentifikasi berbagai permasalahan dan kebutuhan yang relevan untuk dimasukkan dalam revisi perda tersebut, agar semua tahapan penanggulangan bencana dari pencegahan hingga rehabilitasi bisa dilakukan secara maksimal,” terangnya.

Diskusi juga membahas pentingnya penguatan aspek penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap berkontribusi pada kerusakan lingkungan. DPRD berharap revisi perda nantinya mampu memberi efek jera bagi individu maupun badan usaha yang menyebabkan kerentanan bencana.

“Salah satu poin penting yang dibahas adalah penegakan sanksi terhadap individu atau badan usaha yang aktivitasnya dapat memicu bencana. Selain itu, ada pula usulan penguatan kewenangan BPBD agar bisa lebih optimal dalam tindakan preventif dan rehabilitatif,” tambahnya.

Pansus menilai bahwa keterlibatan Forum PRB dalam proses perencanaan menjadi sangat penting untuk memperluas basis partisipasi masyarakat. Dengan demikian, sistem penanggulangan bencana di Samarinda dapat dirancang menjadi lebih inklusif, tanggap terhadap risiko, dan siap menghadapi berbagai perubahan lingkungan.

Langkah DPRD ini menunjukkan bahwa tata kelola penanggulangan bencana tidak bisa dilepaskan dari kerja sama lintas sektor, termasuk kontribusi aktif dari warga. Dengan semangat kolaboratif ini, diharapkan Samarinda mampu memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi bencana secara berkelanjutan.

Penulis: Selamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *