DPRD Gugat Status Bangunan Ilegal di Tanah Pemprov Samarinda

ADVERTORIAL — Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali mencuat dalam Rapat Paripurna ke-18 masa sidang II DPRD Kaltim tahun 2025 yang digelar pada Kamis (12/06/2025) di Gedung Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Agenda utama rapat tersebut sebenarnya difokuskan pada penyampaian nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Namun, perhatian publik justru tertuju pada interupsi tajam dari J Jahidin, anggota Komisi III DPRD Kaltim, yang menyoroti keberadaan 14 bangunan tak berizin di atas lahan milik Pemprov di kawasan Jalan Angklung, Dadi Mulya, Samarinda. Dalam forum resmi itu, Jahidin mendesak pimpinan DPRD agar segera memfasilitasi koordinasi lintas komisi untuk menyikapi kasus tersebut.
“Tanah Pemprov yang terletak di Jalan Angklung, di atas tanah tersebut berdiri 14 bangunan dan sebelumnya masih tanah kosong. Jelas bahwa bangunan ini ilegal, sehingga Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menuntut dan meminta pada pimpinan supaya Komisi II untuk melaksanakan rapat koordinasi lintas komisi,” ujarnya.
Permintaan itu didasarkan pada kekhawatiran akan potensi kerugian jangka panjang bagi pemerintah daerah apabila bangunan ilegal tersebut terus dibiarkan tanpa penindakan. Jahidin mendorong penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan tiga komisi DPRD Kaltim — Komisi I (bidang hukum), Komisi II (bidang aset), dan Komisi III (bidang infrastruktur) — bersama instansi terkait seperti BPKAD Kaltim, BPN Samarinda, dan Satpol PP Kaltim.
“Komisi I bidang hukum dan undang-undang, Komisi II bidang aset, dan Komisi III bidang infrastruktur, dengan mengundang BPKAD, BPN Samarinda, dan Satpol PP,” terang politisi asal daerah pemilihan Samarinda itu.
Lebih jauh, ia mengkritik situasi di mana masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki fasilitas kantor tetap, sementara lahan negara justru diduduki tanpa izin. “Kalau ini dibiarkan akan dianggap warisan dari orang tua, sehingga tanah Pemprov dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab, sementara OPD banyak belum memiliki gedung sendiri,” kata Jahidin.
Ia menegaskan perlunya DPRD turut mengawasi dan menggali informasi menyeluruh mengenai status bangunan tersebut, termasuk kemungkinan praktik sewa atau jual beli gelap. “Mudah-mudahan dalam RDP terungkap dari mana mereka sumbernya bisa mendirikan bangunan, apakah disewa atau dibeli secara ilegal di bawah tangan, karena tanah ini milik Pemprov Kaltim,” pungkasnya.
Isu ini menambah daftar panjang persoalan aset milik daerah yang belum tertangani dengan tuntas, menandakan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan penertiban aset pemerintah di wilayah Kaltim. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Enggal Triya Amukti