DPRD: Jangan Biarkan Publik Spekulasi soal Tambang Ilegal Unmul

ADVERTORIAL  — Harapan publik terhadap transparansi penegakan hukum dalam kasus dugaan tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) hingga kini belum terwujud. Hingga awal Juli 2025, belum satu pun tersangka diumumkan, meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) sejak dua bulan lalu.

Menanggapi stagnasi penanganan kasus tersebut, DPRD Kalimantan Timur menjadwalkan rapat gabungan lintas komisi yang akan digelar pada Selasa, 10 Juli 2025 pukul 14.00 WITA. Rapat ini bertujuan mendesak kejelasan dari aparat penegak hukum mengenai progres penanganan kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut. “Waktu yang dijanjikan sudah lewat, hampir satu bulan. Seharusnya sudah ada progres. Kita tunggu pemaparan mereka tanggal 10 nanti,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, Selasa (1/7/2025).

Menurut Sarkowi, agenda rapat sempat tertunda karena padatnya kegiatan DPRD, termasuk agenda program prioritas seperti GratisPol. Namun, ia menekankan bahwa kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul menyangkut isu penting, mulai dari kerusakan lingkungan, integritas hukum, hingga tata kelola sumber daya alam. “Tindak lanjut KHDTK Unmul ini sebenarnya bukan tidak ada, hanya memang belum bisa dijadwalkan karena agenda DPRD sangat padat. Karena ini lintas komisi, jadi harus dijadwalkan lewat keputusan paripurna,” jelas legislator dari Fraksi Golkar tersebut.

Rapat akan melibatkan tiga komisi sekaligus, yakni Komisi I (bidang hukum), Komisi III (pertambangan), dan Komisi IV (lingkungan). Pendekatan lintas komisi ini dinilai penting untuk memastikan penanganan kasus secara komprehensif. “Komisi I fokus pada aspek hukumnya, Komisi III pada pertambangan, dan Komisi IV pada lingkungan. Ini penting agar penanganannya komprehensif,” tambahnya.

Sejumlah pihak telah diundang dalam rapat tersebut, di antaranya Polda Kaltim, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Universitas Mulawarman, Dinas ESDM Kaltim, dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim. Semua pihak diminta memberikan pemaparan terkait progres penyidikan dan kejelasan status hukum kasus.

Sebagai informasi, kasus ini pertama kali mencuat pada 7 April 2025, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan dan pelaporan resmi pada 19 Mei 2025. Sehari setelahnya, SPDP dikirimkan ke Kejati Kaltim. Hingga saat ini, meskipun sudah ada 12 saksi dan 4 ahli yang diperiksa, belum ada tersangka yang ditetapkan. “Kami ingin mendengar langsung, sejauh mana progresnya. Jangan sampai publik terus bertanya-tanya tanpa kejelasan,” tandas Sarkowi.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari penegak hukum guna mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. DPRD Kaltim, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menolak segala bentuk pembiaran praktik tambang ilegal, khususnya di kawasan konservasi pendidikan dan riset. “Kita akan fokus pada substansi. Kalau memang ada pihak yang harus bertanggung jawab, segera tetapkan. Kalau tidak, harus dijelaskan kenapa,” tutupnya. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *