SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) menyoroti tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum optimal, terutama terkait penunjukan dan perpanjangan jabatan direksi di sejumlah perusahaan daerah yang kinerjanya masih rendah.
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi, menyatakan polemik tersebut mencuat setelah ditemukan adanya direksi yang tetap menjabat meski masa tugasnya telah berakhir, bahkan di tengah capaian dividen yang belum signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang semestinya sudah habis masa jabatannya, tapi faktanya diperpanjang. Bagi kami ini kurang pas, apalagi kalau dividen yang dihasilkan tidak signifikan,” ujarnya, sebagaimana dilansir Potretkota, Selasa, (31/03/2026).
Menurut Adam, kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara proses seleksi resmi dengan implementasi di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa panitia seleksi (pansel) sebenarnya telah menjalankan tahapan rekrutmen sesuai regulasi, namun hasilnya tidak diimplementasikan sebagaimana mestinya.
“Padahal sebelumnya sudah ada proses rekrutmen yang sah secara regulasi. Tapi faktanya tidak dijalankan, justru diperpanjang,” kata Adam.
Komisi C DPRD Jatim juga menilai kinerja sejumlah BUMD belum mencerminkan potensi yang dimiliki. Meski secara agregat holding perusahaan mencatatkan keuntungan, beberapa anak usaha justru mengalami kerugian akibat persoalan manajemen.
“Yang mengalami kerugian itu anak perusahaan, bukan holding. Bahkan ada yang minus karena persoalan manajemen,” ujarnya.
Sejumlah perusahaan daerah yang menjadi sorotan antara lain PT Jatim Grha Utama (JGU), PT Panca Wira Usaha (PWU), dan Perusahaan Daerah (PD) Air Bersih. DPRD Jatim menilai kontribusi ketiga BUMD tersebut terhadap PAD masih belum optimal jika dibandingkan dengan aset dan modal yang dimiliki.
“Kalau dihitung dari aset dan modal, persentase keuntungannya masih kecil. Artinya ada masalah di manajemen,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD Jatim mencatat masih terdapat BUMD yang mampu menunjukkan kinerja positif, seperti Bank Jatim, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Jamkrida, dan Petrogas Jatim Utama.
Untuk mengurai persoalan tersebut secara menyeluruh, DPRD Jatim telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas menelusuri dugaan ketidaksesuaian dalam tata kelola BUMD, termasuk proses pengangkatan direksi.
Adam berharap Pansus dapat menggali fakta lebih dalam guna memperbaiki sistem pengelolaan perusahaan daerah ke depan. “Kami berharap Pansus bisa lebih tajam, menemukan hal-hal yang belum kami temukan, terutama terkait pengelolaan dan penunjukan direksi,” pungkasnya. []
Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01
