DPRD Kaltim Ajak Selesaikan Sengketa Tanah Secara Elegan

ADVERTORIAL– Upaya penyelesaian sengketa lahan di kawasan Jalan Damanhuri II, RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, kembali menjadi sorotan setelah Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (17/6/2025).
RDP tersebut mempertemukan dua pihak yang bersengketa, yakni Hairil Usman, warga Sungai Pinang yang merupakan ahli waris dari almarhum Djagung Hanafiah, dan pihak Keuskupan Agung Samarinda. DPRD Kaltim mengambil inisiatif untuk memfasilitasi pertemuan ini sebagai bentuk tanggung jawab legislatif dalam menjaga ketertiban sosial dan merespons aspirasi masyarakat.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy. Ia didampingi dua anggota komisi, Didik Agung Eko Wahono dan Safuad, serta dua staf pendamping.
Dalam pernyataannya kepada wartawan seusai rapat, Agus mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan konkret karena pihak Keuskupan menyatakan sudah mengantongi sertifikat sah atas tanah yang disengketakan, namun menolak memaparkan dokumen tersebut dalam forum RDP. Mereka memilih untuk hanya menunjukkannya dalam proses peradilan.
“Pihak Keuskupan Agung Samarinda ternyata punya sertifikat, tapi tidak mau menunjukan saat RDP dan bersepakat untuk melanjutkan perkara ini di jalur hukum. Kami minta jalur hukum itu ditempuh dengan baik, jangan sampai memprovokasi yang menimbulkan perkara perdata menjadi pidana,” ujar Agus, yang juga politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Agus menyayangkan keputusan yang belum mengarah pada kesepakatan damai, namun tetap menekankan bahwa lembaganya terbuka bagi proses musyawarah lanjutan jika kedua pihak berkenan untuk berdialog kembali dalam suasana kekeluargaan.
“Kalau nanti mau musyawarah di sini lagi, silakan. Kami tetap terbuka untuk melayani semua keluhan masyarakat mengenai sengketa yang ada di Kaltim,” tegas Agus, yang mewakili daerah pemilihan Samarinda.
Lebih jauh, Agus juga menyampaikan harapannya agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan atau mengadukan permasalahan yang berkaitan dengan sengketa lahan, kepemilikan, ataupun persoalan sosial lainnya. DPRD, menurutnya, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjadi perpanjangan tangan rakyat dan mencari jalan tengah atas persoalan yang muncul.
Persoalan lahan yang dipersoalkan ini memang sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kegelisahan di masyarakat, terlebih karena melibatkan institusi keagamaan dan keluarga ahli waris. Kekhawatiran terhadap potensi konflik horizontal menjadi alasan kuat DPRD Kaltim terus berupaya meredam dan memediasi konflik ini.
Komisi I berharap bahwa walaupun proses penyelesaian kini berlanjut ke jalur hukum, seluruh pihak tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, ketertiban, dan etika dalam menyampaikan klaim maupun pembelaan.
“Jalur hukum adalah hak setiap warga negara yang harus ditempuh dengan cara-cara yang elegan dan bermartabat,” pungkas Agus.
RDP ini sekaligus menjadi cerminan bahwa DPRD Kaltim tidak hanya menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, tetapi juga turut serta menjaga harmoni sosial melalui pendekatan dialogis dan terbuka. []
Penulis: Diyan Febrina Citra | Penyunting: Enggal Triya Amukti