DPRD Kaltim Desak Penegakan Hukum di Hutan Unmul

PARLEMENTARIA – Keprihatinan publik atas lambannya penanganan dugaan perambahan di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda terus bergulir. Meski kerusakan lingkungan telah terjadi dan fungsi kawasan sebagai laboratorium pendidikan terganggu, belum ada satu pun pihak yang dijadikan tersangka hingga akhir Mei 2025.

Isu ini menjadi sorotan serius kalangan legislatif. DPRD Kalimantan Timur menilai penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan di kawasan KHDTK tidak boleh berjalan lamban, apalagi jika berkaitan dengan aset pendidikan tinggi.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti ketidakjelasan arah penyelidikan kasus ini. Ia menilai ada faktor struktural yang membuat penanganan hukum mandek, salah satunya terkait perubahan pimpinan di Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan. “Ketika terjadi rotasi, tentu pejabat baru membutuhkan waktu untuk memahami dan mendalami perkara yang sudah berjalan. Ini berdampak pada kelambanan proses,” ujar Darlis, Sabtu (25/05/2025).

Temuan di lapangan yang dihimpun DPRD menyebutkan adanya pelanggaran serius yang tak bisa hanya dianggap sebagai kesalahan administratif. Menurut Darlis, pembukaan lahan tanpa izin yang terjadi di KHDTK jelas merupakan pelanggaran yang merusak fungsi kawasan konservasi sekaligus menghambat kegiatan riset dan pendidikan. “Sudah jelas ada indikasi pelanggaran. Fungsi pendidikan terganggu, dan ini layak untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana,” tegasnya.

Darlis juga mengkritik penjelasan aparat penegak hukum yang menyebut tidak ditemukannya operator alat berat sebagai alasan terhambatnya penyidikan. “Kalau alasannya karena operator tidak ditemukan, itu terlalu sederhana. Operator tidak mungkin bekerja membuka lahan seluas tiga hektare tanpa arahan dari pihak perusahaan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim tidak akan tinggal diam. Meski lokasi sudah diberi garis polisi dan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), belum tampak progres signifikan dalam proses hukum. “Ini sudah masuk ranah pidana, dan kami akan terus mengawal hingga proses hukumnya berjalan tuntas,” katanya.

Lebih jauh, Darlis menekankan pentingnya ketegasan negara dalam melindungi kawasan hutan pendidikan. “Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pihak-pihak yang merusak kawasan konservasi,” pungkasnya.

Penulis: Selamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *