DPRD Kaltim Desak Penutupan Lokalisasi Ilegal

ADVERTORIAL – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, menegaskan perlunya langkah tegas pemerintah daerah dalam menertibkan dugaan praktik lokalisasi ilegal yang kembali beroperasi di beberapa titik. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat diwawancarai resmi di Kantor DPRD Kaltim, Minggu (30/11/2025), usai menghadiri rapat internal komisi.

Subandi mengungkapkan bahwa DPRD menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas lokalisasi yang diduga muncul kembali meski sebelumnya telah ditutup secara permanen. Kondisi itu dinilai meresahkan, terlebih lokasi tersebut berada di kawasan pendidikan. “Kalau memang ada praktik lokalisasi yang selama ini dilarang, saya berharap Satpol PP dan instansi terkait menindak tegas. Tidak boleh ada proses ilegal, apalagi di dekat lokasi itu sudah berdiri sekolah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD Kaltim siap mendorong sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan aparat penegak perda untuk memastikan penertiban dilakukan tanpa toleransi. “Kami di DPRD mendorong instansi terkait, khususnya Satpol PP, untuk berkoordinasi dengan pemerintah kota agar segera menutup permanen jika ditemukan praktik ilegal,” katanya.

Subandi mengingatkan bahwa penutupan lokalisasi sebelumnya merupakan instruksi langsung dari Kementerian Sosial. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut wajib diikuti seluruh daerah. “Instruksi menteri waktu itu jelas: tutup permanen. Kegiatan prostitusi, mohon maaf, secara agama dilarang dan secara hukum positif juga dilarang. Tidak boleh ada toleransi,” tegasnya.

Ia menyoroti dampak sosial yang muncul jika aktivitas seperti itu tetap dibiarkan. “Kasihan anak-anak kita yang setiap hari melewati kawasan itu. Mereka bisa mendapat pengaruh buruk. Karena itu harus ada tindakan konkret untuk menutupnya,” jelasnya.

Terkait keberadaan pekerja dari luar daerah, Subandi menegaskan bahwa setiap WNI berhak berada di Samarinda. Namun, aktivitas ilegal tetap tidak bisa diterima. “Kalau ada pekerja dari luar daerah, itu tidak masalah selama mereka WNI. Tetapi kalau kedatangan mereka untuk kegiatan ilegal, maka harus dihentikan. Kita semua punya tanggung jawab moral untuk menyuarakan agar lokalisasi ditutup,” pungkasnya.

Dengan pernyataan tersebut, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban sosial dan melindungi masyarakat dari dampak negatif praktik prostitusi terselubung. Penertiban diharapkan dilakukan secara konsisten agar lingkungan sekitar, terutama kawasan pendidikan, tetap aman, sehat, dan kondusif bagi generasi muda.  []

Penulis: Rifky Irlika Akbar |  Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *