DPRD Kaltim Dorong Kemandirian KPAD

ADVERTORIAL — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong penguatan kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) agar lebih mandiri dan efektif dalam menjalankan perannya. Hal ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPAD Kaltim dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim, yang digelar Senin (21/07/2025) di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menegaskan perlunya reformasi kelembagaan terhadap KPAD. Ia menilai, meskipun keberadaan KPAD merupakan amanat undang-undang, pelaksanaannya masih belum maksimal.
“Diamanat undang-undang perlindungan perempuan dan anak, dimana semua daerah membentuk KPAD, tapi keberadaanya setengah-setengah dan keberadaanya tidak boleh kalah dengan lembaga swasta,” tegas Darlis kepada awak media.
Darlis menyatakan, KPAD seharusnya tidak berada di bawah koordinasi DP3A, melainkan berdiri sebagai lembaga independen dengan kantor, staf, dan anggaran tersendiri. Ia juga mengusulkan masa kerja komisioner selama lima tahun, serta pemberian tunjangan penghasilan yang layak.
“Kami minta agar kemandirian KPAD itu betul-betul diwujudkan, baik dalam bentuk sekretariat, staf maupun pengelolaan pendanaan, masa kerja KPAD itu lima tahun, dan komisioner KPAD ditunjang pendapatan yang memadai,” lanjutnya.
Menurutnya, KPAD Kaltim yang berasal dari inisiatif DP3A kini harus berkembang menjadi institusi mandiri jika Provinsi Layak Anak ingin diwujudkan secara konkret. Oleh karena itu, perlu roadmap dan penyesuaian kebijakan kelembagaan.
“Awalnya memang mereka menginisiasi pembentukan KPAD, sekarang setelah terbentuk ke depan kami minta agar keberadaan KPAD itu betul-betul bersifat mandiri, jadi jangan bersatu dengan dinas DP3A,” tambahnya.
Darlis berharap, di masa depan KPAD tak lagi terbatas secara anggaran maupun sumber daya manusia, agar dapat hadir secara maksimal dalam hal pencegahan, pendampingan, dan advokasi korban kekerasan anak. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum