DPRD Kaltim Dukung Putusan MK, Tapi Soroti Minimnya Petunjuk

ADVERTORIAL – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya, baik oleh sekolah negeri maupun swasta, dinilai sebagai langkah penting untuk menghadirkan keadilan pendidikan. Namun, implementasi dari amanat konstitusi tersebut dinilai masih menghadapi tantangan teknis yang perlu segera dijawab oleh pemerintah pusat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Darlis Pattalongi, mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak cukup hanya berhenti pada putusan hukum. Ia menegaskan bahwa saat ini daerah menunggu petunjuk teknis (juknis) yang jelas sebagai landasan pelaksanaan agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.
“Kita butuh juknis yang operasional. Kalau tidak, daerah akan kebingungan. Putusan MK ini sudah final dan mengikat, tinggal eksekusi di lapangan,” kata Darlis saat ditemui usai menghadiri Milad Muhammadiyah ke-116 dan Aisyiyah ke-108, Sabtu (14/06/2025).
Putusan MK yang dimaksud tertuang dalam amar Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang merevisi tafsir atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar tidak boleh dipungut biaya, termasuk jika diselenggarakan oleh pihak swasta.
Namun Darlis menggarisbawahi, pelaksanaan kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan tanpa kejelasan alur pendanaan, kriteria sekolah penerima, hingga mekanisme pengawasan yang terstruktur. “Kita tidak bisa jalan tanpa dasar hukum turunan. Misalnya, siapa yang berhak menerima dana, bagaimana alur pendanaannya, dan bagaimana sistem pengawasannya,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan sekolah swasta dalam menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa pungutan adalah hal yang mungkin, asalkan melalui proses seleksi yang transparan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang terukur. Darlis menilai, kebijakan ini membawa angin segar bagi masyarakat, khususnya keluarga yang selama ini terpaksa memilih sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri, namun tetap terbebani biaya pendidikan.
“Kita ingin tidak ada lagi siswa yang tertinggal hanya karena tidak mampu bayar uang sekolah dasar. Negeri atau swasta, prinsipnya harus sama: akses yang adil dan berkualitas,” tambahnya.
DPRD Kalimantan Timur, khususnya Komisi IV, disebutnya akan menjadikan persoalan ini sebagai perhatian khusus dalam proses penganggaran dan pengawasan APBD ke depan. Ia mengisyaratkan akan mendorong penyesuaian kebijakan daerah agar sejalan dengan spirit putusan MK.
Lebih jauh, Darlis juga menekankan pentingnya kecepatan pemerintah pusat dalam merespons putusan ini dengan menyusun regulasi teknis yang operasional, agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan penyelenggara pendidikan. “Pemerintah pusat jangan lambat. Kalau juknis tidak keluar dalam waktu dekat, sekolah bisa ragu-ragu, dan ini berbahaya bagi jalannya kebijakan,” tegasnya.
Sebagai informasi, MK dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, diwajibkan menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis, tanpa pungutan biaya apapun, termasuk jika dilakukan oleh penyelenggara swasta. Putusan ini disambut baik di berbagai daerah, namun pelaksanaannya kini sangat bergantung pada kesiapan pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan turunan yang menjembatani aspek hukum dan teknis operasional di daerah. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum