DPRD Kaltim Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Warga dan PT IBP

PARLEMENTARIA – Langkah mediasi yang digagas Komisi I DPRD Kalimantan Timur menjadi titik terang penyelesaian konflik lahan antara warga bernama H. Sutarno dan perusahaan tambang PT Insani Bara Perkasa (IBP). Sengketa yang telah berlarut sejak 2023 ini memasuki babak baru setelah kedua pihak sepakat untuk duduk bersama membahas solusi damai.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (26/05/2025) di Gedung E DPRD Kaltim, menghadirkan berbagai unsur terkait, termasuk perwakilan Kantor Pertanahan Samarinda dan Kutai Kartanegara. Forum tersebut menjadi ajang klarifikasi dan dialog terbuka antara pihak yang bersengketa.
H. Sutarno memaparkan bahwa tanah miliknya seluas 4 hektare di RT 27, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, telah digunakan oleh PT IBP tanpa sepengetahuan dan tanpa dasar jual beli. Ia menyatakan kepemilikan sah atas lahan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak 1992. “Sejak Juni 2023 saya sudah coba berkomunikasi dengan PT Insani, tapi tidak ada respons positif. Sehingga saya melapor ke DPRD Kaltim untuk dimediasi agar ada solusi,” ujar Sutarno.
Sementara itu, PT IBP melalui Joni Peter dari Divisi Legal & Mitigasi menyampaikan bahwa pihaknya beroperasi di lahan tersebut berdasar kerja sama dengan seorang bernama Effendi. Effendi disebut memiliki SPPT tahun 2012 dan telah menerima kompensasi senilai Rp 4 miliar. “Kami menggarap berdasarkan kerja sama, dan kami minta Pak Sutarno menunjukkan titik koordinat. Setelah dicek, lokasinya masuk dalam wilayah kerja sama kami dengan Pak Effendi,” ungkap Joni.
Menanggapi polemik yang terjadi, anggota Komisi I, Agus Suwandy, mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak yang bersedia menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi. Ia menyebut bahwa pendekatan jual beli menjadi skema yang mulai dibicarakan, meski masih belum ada titik temu dalam hal harga. “Alhamdulillah, persoalan ini sudah mengarah pada penyelesaian. Melalui mediasi Komisi I, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya, awalnya melalui mekanisme ganti rugi yang akhirnya menjadi jual beli,” ujarnya.
RDP lanjutan dijadwalkan pada 02/06/2025, dengan harapan kedua belah pihak dapat menyepakati harga yang wajar dan mengakhiri sengketa secara adil. Komisi I akan kembali memfasilitasi pertemuan tersebut demi menjaga keadilan dan ketertiban hukum dalam sengketa pertanahan di wilayah Kaltim.
Penulis: Selamet