DPRD Kaltim Fasilitasi Mediasi Warga dan PTPN IV

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur mendorong PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 6 agar segera membuka ruang dialog dengan masyarakat di empat desa Kabupaten Paser. Dorongan ini muncul menyusul penolakan warga terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, seusai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat dan pihak terkait di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/2025).

Dalam rapat tersebut, Komisi I menampung aspirasi warga Desa Lombok, Pasir Mayang, Pait, dan Sawit Jaya, yang menolak perpanjangan HGU milik PTPN IV. DPRD Kaltim berkomitmen menjadi fasilitator agar permasalahan antara masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan secara damai dan terbuka.

“Kami mendorong adanya ruang komunikasi yang terbuka antara warga dan pihak manajemen PTPN IV. Persoalan ini harus diselesaikan secara dialogis dan nonlitigasi, bukan melalui jalur hukum,” ujar Salehuddin saat diwawancarai usai rapat.

Ia menegaskan, DPRD Kaltim tidak berpihak pada salah satu pihak, melainkan memastikan agar keadilan dan kepentingan masyarakat tetap terjaga, tanpa menghambat aktivitas investasi yang telah berjalan. “Kita ingin solusi yang menguntungkan semua pihak. Perusahaan bisa tetap beroperasi, sementara masyarakat juga merasakan manfaat keberadaannya,” tambahnya.

Menurut Salehuddin, kebuntuan komunikasi antara warga dan perusahaan selama ini menjadi penyebab utama timbulnya penolakan terhadap perpanjangan izin HGU. Karena itu, DPRD Kaltim berencana melakukan langkah konkret melalui konsultasi ke sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN. “Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pendampingan dan konsultasi ke kementerian untuk mencari solusi terbaik. Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut dan mengganggu kepentingan masyarakat maupun dunia usaha,” jelasnya.

Selain mendorong penyelesaian administratif, DPRD juga menyoroti pentingnya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). PTPN IV diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar melalui pemberdayaan ekonomi dan pemanfaatan lahan yang bermanfaat bagi warga. “Warga menginginkan adanya kontribusi nyata, seperti pemberdayaan ekonomi atau pemanfaatan lahan yang bisa digunakan untuk kepentingan bersama,” ucap Salehuddin.

Ia pun berharap agar seluruh pihak dapat menahan diri dan menjaga suasana tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung. “Kami ingin investasi tetap jalan, tapi masyarakat juga tidak dirugikan. Harapannya, ada win-win solution yang bisa dicapai melalui dialog terbuka dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” tegasnya.

Dengan langkah mediasi dan koordinasi lintas kementerian tersebut, DPRD Kaltim berharap persoalan antara warga empat desa di Kabupaten Paser dan PTPN IV Regional 6 dapat segera menemukan titik temu. Penyelesaian damai dinilai sebagai solusi terbaik untuk menghindari potensi konflik sosial yang berkepanjangan di lapangan. []

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *