DPRD Kaltim Fasilitasi Ruang Kreasi dan Perlindungan Bagi Pemuda

ADVERTORIAL – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menegaskan pentingnya regulasi kepemudaan untuk mendukung peran generasi muda dalam pembangunan daerah. Hal itu ia sampaikan saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Senin (11/08/2025).

Pada kesempatan tersebut, legislator Komisi III itu menuturkan bahwa perda kepemudaan hadir bukan hanya sebagai aturan tertulis, tetapi juga sebagai instrumen nyata agar anak muda di Kaltim mampu menunjukkan kreativitas sekaligus berkontribusi positif di masyarakat.

“Menjadi kewajiban kami Anggota DPRD Kaltim, untuk melakukan sosialisai perda yang telah kami sahkan baik itu usulan dari Pemerintah Provinsi Kaltim maupun inisiatif DPRD Kaltim,” ujar Jahidin, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurutnya, ruang bagi pemuda harus terbuka luas, namun tetap terarah melalui landasan hukum yang jelas. Kehadiran Perda Nomor 8 Tahun 2022 diharapkan menjadi pedoman agar langkah pemuda selaras dengan pembangunan daerah sekaligus terlindungi oleh kebijakan pemerintah.

“Pemuda harus terus bergerak, menjadi api yang terus membara agar daerah dan bangsa kita maju. Tapi harus ada kendali, dan perda ini diharapkan menjadi payung hukumnya,” tegas pria bergelar doktor di bidang hukum tersebut.

Ia menilai regulasi ini juga memberi kepastian bagi pemerintah dalam mengembangkan program kepemudaan, baik di sektor pendidikan, olahraga, ekonomi kreatif, hingga kegiatan sosial. Dengan adanya perda tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memfasilitasi ide dan inovasi anak muda.

Agar masyarakat lebih memahami maksud dari regulasi itu, Jahidin menghadirkan dua narasumber, Irwan dan Sari Marito, yang menjabarkan isi perda secara rinci. Menurutnya, kehadiran narasumber penting agar peserta tidak hanya mengetahui isi aturan, tetapi juga dapat melihat peluang yang bisa dimanfaatkan generasi muda.

Dalam pandangan Jahidin, pembangunan daerah tidak akan berjalan optimal tanpa keterlibatan anak muda. Karena itu, ia mendorong agar hasil sosialisasi tidak berhenti pada peserta, tetapi turut disebarkan kepada lingkungan sekitar. Dengan begitu, informasi mengenai hak dan kesempatan pemuda dapat menjangkau lebih luas.

Jahidin optimistis, dengan regulasi ini, generasi muda Kaltim bisa tumbuh sebagai motor penggerak kemajuan sekaligus penjaga nilai kebangsaan. Ia menekankan, masa depan daerah sangat ditentukan oleh keberanian dan semangat pemuda yang didukung kebijakan pemerintah. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *