DPRD Kaltim Ingatkan Balikpapan Belajar dari Kasus Pati

ADVERTORIAL – Kenaikan tajam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Balikpapan menjadi isu yang kian memanas. Bukan hanya persoalan nominal, tetapi juga menyangkut rasa keadilan serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan fiskal. Keresahan masyarakat bermula dari unggahan seorang warga yang menunjukkan tagihan PBB miliknya melonjak drastis, dari Rp300 ribu menjadi Rp9,5 juta hanya dalam satu tahun. Unggahan itu segera viral di media sosial dan memicu gelombang diskusi. Banyak pihak menilai kenaikan tersebut tidak sejalan dengan kondisi ekonomi warga yang sedang sulit.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Nurhadi, langsung menindaklanjuti dengan turun ke lapangan. Hasil penelusurannya bahkan menemukan kasus lebih ekstrem. “Awalnya kabar ini mencuat di media sosial, lalu kami cek di lapangan. Ada kasus dari Rp500 ribu menjadi Rp12,9 juta. Itu sekitar 2.500 persen kenaikannya, ini sangat tidak masuk akal,” tegas Nurhadi, Kamis (21/08/2025).

Fenomena lonjakan PBB bukan hanya terjadi di Balikpapan. Beberapa daerah lain di Indonesia pernah mengalami hal serupa dan berujung pada protes besar, bahkan desakan pemakzulan kepala daerah. Situasi ini membuat DPRD Kaltim khawatir gejolak serupa juga akan meluas di Balikpapan jika pemerintah kota tidak segera merespons. “Kita tidak mau ada kejadian seperti di Pati. Jangan sampai Balikpapan mengalami hal yang sama. Pemerintah kota harus responsif, dan DPRD Balikpapan harus cepat tanggap,” kata Nurhadi.

Akademisi Universitas Mulawarman, Purwadi, turut menyoroti kebijakan fiskal tersebut. Ia menyebut kenaikan drastis PBB sebagai langkah instan untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ini cara paling gampang dan tradisional. Pemerintah perlu strategi yang lebih kreatif untuk meningkatkan PAD, bukan langsung membebani masyarakat lewat pajak,” ujarnya.

Purwadi menilai masih banyak potensi lokal yang bisa digarap, mulai dari sektor pariwisata, investasi, hingga perbaikan tata kelola retribusi daerah. Tanpa inovasi, pemerintah berisiko kehilangan simpati publik. “Jika hanya mengandalkan kenaikan pajak, pemerintah akan kehilangan simpati publik. Padahal, pajak seharusnya dilihat sebagai kontribusi sukarela untuk pembangunan, bukan beban yang menimbulkan keresahan,” tambahnya.

Secara hukum, kewenangan daerah dalam menetapkan tarif PBB memang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Namun, legitimasi sebuah kebijakan tidak semata ditentukan oleh dasar hukum, melainkan juga oleh penerimaan masyarakat. Tanpa transparansi perhitungan, komunikasi yang baik, dan dialog dengan warga, kebijakan pajak justru dapat memicu krisis kepercayaan.

Kasus Balikpapan kini menjadi cermin penting bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. PBB bukan sekadar alat fiskal untuk menambah PAD, melainkan ujian tentang sejauh mana pemerintah berpihak pada rakyat. Jika tidak dikelola dengan adil dan transparan, yang dipertaruhkan bukan hanya penerimaan pajak, tetapi juga stabilitas sosial serta legitimasi pemerintah di mata masyarakat. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *