DPRD Kaltim Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah itu agar menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu menjelang perayaan hari raya keagamaan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba, menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban setiap perusahaan kepada karyawannya. Ia menilai tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda ataupun mengabaikan pembayaran hak tersebut.

“Rasanya tidak mungkin ada perusahaan yang tidak membayar. Itu sudah kewajiban,” kata Baba saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim di Samarinda, Sabtu (07/03/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan ketentuan batas waktu penyaluran THR, yakni paling lambat sekitar satu minggu sebelum hari raya berlangsung. Dalam praktiknya, sebagian besar perusahaan biasanya mematuhi ketentuan ini.

“Biasanya sebelum hari H, mungkin sekitar satu minggu sebelumnya itu sudah harus dibayarkan,” ujarnya.

Baba menambahkan bahwa aturan pemberian THR bukan hal baru bagi dunia usaha. Regulasi tersebut telah lama diterapkan sehingga mayoritas perusahaan sudah memahami kewajibannya terhadap para pekerja.

Sebagai lembaga legislatif yang membidangi urusan ketenagakerjaan, Komisi IV DPRD Kaltim tetap melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan haknya menjelang hari raya. Meski demikian, Baba mengakui hingga saat ini pihaknya belum melakukan koordinasi khusus dengan instansi terkait terkait pengawasan THR tahun ini.

“Saya belum ada koordinasi khusus, tapi itu pasti sesuai dengan koridornya,” ujarnya.

Selain THR, Baba juga menyinggung hak cuti bagi pekerja saat momentum hari raya. Aturan mengenai cuti bersama maupun cuti hari raya telah diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan sehingga perusahaan diharapkan mematuhinya.

“Kalau soal cuti itu sudah ada aturannya,” katanya.

Ia menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, DPRD Kaltim akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi.

“Tentu akan dipanggil kalau melanggar. Karena itu wajib,” tegasnya.

Baba menilai pemenuhan kewajiban pembayaran THR tidak hanya berkaitan dengan aturan hukum, tetapi juga penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Terpenuhinya hak pekerja akan membantu menciptakan lingkungan kerja yang stabil dan kondusif.

Tambahan pendapatan dari THR biasanya digunakan pekerja untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga persiapan perayaan hari raya bersama keluarga. Oleh karena itu, keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR berpotensi menimbulkan dampak serius bagi pekerja.

Sejauh ini, DPRD Kaltim mengaku belum menerima laporan dari pekerja maupun serikat pekerja terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kewajiban perusahaan masih relatif baik.

“Setahu saya sampai sekarang belum ada laporan yang masuk ke dewan,” kata Baba.

Meski demikian, DPRD Kaltim tetap membuka ruang bagi pekerja untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan pelanggaran terkait THR. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan di daerah.

Baba mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk terus mengawasi agar hak-hak pekerja terpenuhi. Dengan pengawasan tersebut, ia optimistis pembayaran THR di Kalimantan Timur dapat berlangsung tertib dan tepat waktu menjelang hari raya.

“Yang penting hak pekerja terpenuhi sesuai aturan,” tutupnya. []

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *