DPRD Kaltim Kawal Aspirasi Pengawas Madrasah

ADVERTORIAL — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi para pengawas madrasah terkait implementasi kebijakan Merdeka Belajar pada satuan pendidikan di daerah. Penegasan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, seusai audiensi bersama Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Provinsi Kaltim di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (26/11/2025).

Dalam audiensi tersebut, sejumlah persoalan mendasar dibahas secara terbuka, meliputi keterbatasan jumlah pengawas madrasah, belum tersedianya insentif, hingga minimnya dukungan fasilitas mobilitas untuk menjalankan tugas pengawasan secara efektif. Persoalan ini dinilai menghambat penguatan kualitas pendidikan agama, terutama di wilayah yang letaknya jauh dari pusat kota.

Agusriansyah menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan menindaklanjuti aspirasi tersebut secara serius. Ia menilai pengawas madrasah adalah ujung tombak dalam memastikan kontrol mutu pendidikan di lapangan.

“Jumlah pengawas madrasah masih sangat kurang. Sering kali pengawas yang berdomisili di satu daerah harus bertugas jauh di daerah lain. Ini tentu menyulitkan, sehingga perlu ada penambahan pengawas,” ujarnya menegaskan.

Pada kesempatan tersebut, Kelompok Kerja Pengawas Madrasah hadir bersama perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyampaikan aspirasi secara resmi. Agusriansyah memastikan bahwa DPRD Kaltim akan mendorong penyelesaian melalui koordinasi lintas instansi.

“Kami akan meneruskan aspirasi ini ke pimpinan DPRD dan Pemprov. Kami juga mendorong agar pengawas madrasah segera bersilaturahmi dengan gubernur maupun wakil gubernur agar ada kesamaan pandangan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa landasan hukum telah memberikan ruang untuk dukungan pendanaan bagi pengawas madrasah, meskipun kewenangan utama pembinaan tetap berada di tangan Kemenag.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 membuka ruang dukungan keuangan daerah. Namun, insentif tidak bisa diberikan setiap bulan karena dianggap pendapatan tetap. Maka perlu dicari solusi bersama dengan kementerian agar tidak menabrak aturan,” jelasnya.

Agusriansyah menilai keberadaan pengawas madrasah sangat penting dalam menjaga peningkatan kualitas pendidikan Islam di daerah. Jika kesejahteraan mereka tidak terpenuhi, ia menilai tugas pengawasan akan terhambat dan pada akhirnya berdampak pada kualitas peserta didik.

“Guru madrasah, baik Madrasah Aliyah maupun Tsanawiyah, adalah bagian dari anak bangsa yang harus mendapat pemerataan dan keadilan. Pengawas adalah penjaga mutu, sehingga mereka juga harus diperhatikan kesejahteraannya,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti kebutuhan dukungan mobilitas dan fasilitas operasional. Banyak pengawas harus menempuh perjalanan jauh ke berbagai daerah terpencil tanpa dukungan transportasi memadai.

“Untuk menuju lokasi pengawasan, mereka harus mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi. Ini tidak adil jika tidak ada dukungan. Karena itu, kami mendorong adanya kerja sama teknis antara Pemprov dan Kemenag agar distribusi bantuan bisa tepat sasaran,” ungkapnya.

Melalui komitmen DPRD Kaltim dan koordinasi lintas lembaga, diharapkan aspirasi pengawas madrasah dapat direalisasikan. Upaya ini diharapkan dapat mendorong efektivitas implementasi kebijakan Merdeka Belajar agar lebih optimal dan merata di seluruh satuan pendidikan madrasah di Kalimantan Timur. []

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *